Akurat

DPR Ingatkan KPU, Rekapitulasi Suara Jangan Sampai Lewat dari 20 Maret 2024

Atikah Umiyani | 13 Maret 2024, 11:59 WIB
DPR Ingatkan KPU, Rekapitulasi Suara Jangan Sampai Lewat dari 20 Maret 2024

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penetapan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 tidak melewati tenggat waktu yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.

Sebab, hingga saat ini KPU Kabupaten/Kota di sejumlah wilayah masih ada yang memproses rekapitulasi suara. Padahal berdasarkan PKPU no 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai per 5 Maret 2024.

Baca Juga: Caleg NasDem Mundur Usai Lolos ke Senayan, KPU: Kami Kaji Tapi Tidak Mengubah Rekapitulasi

Apalagi, saat ini KPU juga mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah.

"Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Dia menilai, alasan force major yang dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat.

"Karena terminologi force major atau keadaan kahar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa diluar kendali KPU. Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang massif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan," ujarnya.

Menurutnya, rekapitulasi di sejumlah daerah yang tertunda tentu akan mempengaruhi rekapitulasi suara secara nasional. Dia menilai itu sebagai wujud kegagalan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu.

Baca Juga: Rekapitulasi Resmi KPU: Di Dapil yang Sama, Bambang Pacul Melenggang ke Senayan Bersama Anaknya Puan

"Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam memanage tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi suara. Namun poin pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu sesuai pasal 413 UU no 7 tahun 2017," ucapnya.

Pasca penetapan hasil rekapitulasi, maka akan memasuki tahapan sengketa pemilu. Jika proses penetapannya lambat, maka semua tahapan pemilu berikutnya akan terganggu.

"Guna mengejar penyelesaian sesuai tenggat waktu yang telah diatur dalam UU pemilu, salah satu langkah mengatasinya bisa saja proses rekapitulasi dilakukan secara paralel agar tidak melampaui batas penetapan rekapitulasi suara nasional," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.