Akurat

KPU Kantongi Izin, PSU di Kuala Lumpur Digelar 10 Maret 2024

Rizky Dewantara | 8 Maret 2024, 14:54 WIB
KPU Kantongi Izin, PSU di Kuala Lumpur Digelar 10 Maret 2024

AKURAT.CO Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan KPU telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada Minggu (10/3).

"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," kata Idham, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: KPU minta Bantuan Jokowi untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Dia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan ada kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran itu. Di mana permohonan izin harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.

Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Pemilu Dikembalikan ke Sistem Proporsional Tertutup

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," kata Hasyim, di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Antara, ditulis Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan. Sedangkan, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.