Akurat

Melonjak di Sirekap KPU, Inilah 3 Provinsi Suara Terbanyak PSI

Shalli Syartiqa | 5 Maret 2024, 10:02 WIB
Melonjak di Sirekap KPU, Inilah 3 Provinsi Suara Terbanyak PSI

AKURAT.CO Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tiba-tiba meroket di hasil pemilihan umum 2024 di Sirekap KPU.

Pada 24 Februari lalu, berdasarkan hasil real count KPU, suara PSI masih sekitar 2,54%.

Melonjaknya suara PSI menggemparkan masyarakat, karena suara partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep kini tiba-tiba meningkat drastis hingga mencapai 3,13%.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, juga mengomentari lonjakan suara PSI yang tiba-tiba terjadi di Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, semua pihak harus menunggu hasil resmi dari KPU dan tidak mengeluarkan opini yang dapat menyesatkan.

Grace menyatakan bahwa peningkatan suara PSI dalam beberapa jam terakhir adalah hal yang wajar.

Dia menegaskan bahwa penghitungan suara masih berlangsung.

Ia menambahkan bahwa yang tidak wajar adalah jika ada pihak yang mencoba untuk mempengaruhi opini dengan mempertanyakan hal tersebut.

"Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik," ungkap Grace.

Grace juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 70 juta suara yang belum tercatat di Sirekap.

Sebagian besar dari suara yang belum terhitung tersebut berasal dari pendukung PSI.

Selain itu, bedasarkan data real count Sirekap KPU 2024, terdapat 3 provinsi yang menjadi penyumbang suara terbanyak PSI.

3 Provinsi suara terbanyak PSI

1. Jawa Timur: 547. 904 suara

2. Jawa Tengah: 405. 191 suara

3. Jawa Barat: 373. 773 suara

Menanggapi ramainya opini mengenai lonjakan suara PSI, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengakui bahwa belum memahami peningkatan yang tidak wajar dalam jumlah suara PSI selama proses rekapitulasi.

Ia menekankan bahwa hasil suara peserta pemilu disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara bertahap.

"Kami belum memahami peningkatan suara yang dimaksud," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.