Ambang Batas Parlemen Persulit Partai Kecil Masuk Parlemen

AKURAT.CO Founder & CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.
Menurutnya, keberadaan PT hanya menguntungkan bagi partai politik (parpol) petahana. Karena parpol kecil maupun parpol baru akan semakin sulit menembus kursi hingga ke parlemen.
Baca Juga: Mahfud MD Sayangkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus
"Ambang batas 4 persen parliamentary threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen, partai kecil akan sulit dan tertatih tatih memenuhi ambang batas tersebut," kata Pangi, di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, penghapusan ambang batas parlemen sangat berguna karena nantinya tidak ada lagi suara rakyat yang sia-sia. Hal ini juga yang akan membuat kualitas demokrasi di parlemen semakin baik.
"Banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi, harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR," ujarnya.
Baca Juga: PAN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
"Prinsipalnya tidak ada boleh suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas," sambungnya.
Pangi berharap, penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen benar-benar ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat dan punya kursi di parlemen.
"Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









