Akurat

Dugaan Lonjakan Suara PSI Patut Dicurigai, Publik Tak Wajib untuk Percaya

Dwana Muhfaqdilla | 3 Maret 2024, 18:08 WIB
Dugaan Lonjakan Suara PSI Patut Dicurigai, Publik Tak Wajib untuk Percaya

AKURAT.CO Lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pileg 2024 patut dicurigai. Pasalnya, durasi penambahan suara partai ini terlampau pendek.

Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, mengatakan, hal ini bisa saja disebabkan karena sistem penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bermasalah sejak awal. Karenanya, publik tak memiliki kewajiban untuk percaya.
 
“Sehingga hasil yang diterima PSI juga potensial karena faktor kesalahan, atau bahkan pelanggaran semisal penambahan secara tidak normal,” kata Dedi kepada Akurat.co, Minggu (3/3/2024).
 
Menurutnya, terjadinya penggelembungan suara jelas memungkinkan. Mengingat, baru kali ini materi quick count yang dilaksanakan beberapa lembaga survei tidak akurat dan hanya terjadi pada PSI. Padahal, sejak Pemilu 2004 materi quick count selalu akurat.
 
 
Lebih lanjut, jika memang dilakukan, penggelembungan bisa menggunakan kertas suara yang tidak terpakai. Ditambah, penggelembungan suara antar parpol, hanya bisa dilakukan oleh pihak yang benar-benar berkuasa.
 
“Terlebih santer terdengar sebelum Pemilu, PSI termasuk yang diwacanakan untuk lolos bersama pasangan Capres Prabowo-Gibran Rakabuming, artinya wacana itu akan terwujud jika PSI lolos tanpa deteksi lembaga survei,” tambahnya.
 
Kemudian, Dedi menekankan bahwa semuanya menjadi serba mungkin jika kekuasaan sudah bertindak. Ditambah, publik saat ini mengalami krisis gerakan.
 
“Pengawasan terhadap jalannya Pemilu hampir tidak ada, kita sedang alami fase demokrasi rasa otoritarian,” tutupnya.
 
 
Diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU per hari ini pukul 11.00 WIB, perolehan suara PSI menyentuh 2.403.086 atau 3,13 persen.
 
Dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU, PSI makin mendekati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen, sebagai syarat untuk memperoleh kursi di Senayan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.