PAN Minta MK Pertimbangkan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, pun meminta MK untuk mempertimbangkan penghapusan presidential threshold, atau minimal persentase kepemilikan kursi di DPR dan raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: PAN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
"Di samping penghapusan parliamentary threshold, yang juga harus ditekankan ke depannya adalah menghapus presidential threshold," kata Eddy kepada Akurat.co, Jumat (1/3/2024).
"Sehingga masyarakat akan memiliki pilihan yang lebih banyak ke depannya untuk memilih pemimpin nasional ke depan," sambung dia.
Selain agar masyarakat banyak pilihan nantinya, para capres-cawapres nanti akan lebih banyak perang gagasan dan konsep.
Sehingga jika dipertimbangkan, maka para parpol pengusung paslon capres-cawapres nanti tidak perlu memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen untuk mendukung paslon tertentu.
"Dengan potensi bertambahnya calon presiden yang akan datang, itu akan melahirkan perang dan kompetisi gagasan, ketimbang hal yang nonkonsep dan gagasan," bebernya.
"Itu yang saya kira perlu dipertimbangkan secara serius ke depannya, agar nanti capres-cawapres bisa kemudian maju berdasarkan dukungan dari parpol, tetapi tidak perlu parpol itu memiliki presidential treshold 20 persen di parlemen," tandas Eddy.
Baca Juga: PKS Minta DPR Segera Respons Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas 4 Persen
Untuk diketahui, aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004. Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.
Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









