MK Cabut Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Jeirry Sumampow: Sudah Tepat, Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Atikah Umiyani | 29 Februari 2024, 21:51 WIB

AKURAT.CO Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Jeirry menilai, keputusan tersebut upaya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat karena tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang sia-sia.
"Putusan MK tersebut sudah tepat sebab mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah berlaku untuk parlemen propinsi dan kabupaten/kota," kata Jeirry dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Jeirry juga menilai sudah tepat bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku dalam Pemilu 2024, tapi baru bisa berlaku dalam pemilu ke depan. Menurutnya, klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka.
"Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," ujarnya.
Kendati begitu, Jeirry menyayangkan karena pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Sehingga, putusan MK tersebut dinilai tidak tuntas.
"MK Malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," ucapnya.
Jeirry khawatir, pembahasan di DPR kelak tidak semulus yang diharapkan dan putusan yang akan dibuat tetap akan menghalangi kedaulatan rakyat.
"Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," tuturnya.
Karenanya, ia menyarankan agar sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan agar setiap parpol yang ikut pemilu bisa masuk ke dalam parlemen.
"Dan soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









