Dokumen Capres-Cawapres Tak Lagi Dirahasiakan, Publik Desak KPU Jelaskan Motif Awal

AKURAT.CO Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 patut diapresiasi. Meski begitu, kontroversi terkait keputusan tersebut dinilai belum tuntas.
Keputusan itu sebelumnya menetapkan sejumlah dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikecualikan dari akses publik. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap janggal dan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, mengatakan sejak awal banyak pihak menilai keputusan KPU tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu, serta melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, pencabutan keputusan dianggap langkah yang tepat.
“Paling tidak KPU berani membatalkan keputusannya yang keliru. Itu mungkin bisa meredakan sebagian kritik publik,” kata Jeirry dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Namun, Jeirry menegaskan, pembatalan itu tidak otomatis mengakhiri kontroversi. Publik, kata dia, tetap berhak mendapat penjelasan mengapa keputusan tersebut diterbitkan, apalagi pada masa di luar tahapan pemilu.
“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar,” tegasnya.
Baca Juga: KPK: Jemaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus
Ia juga mempertanyakan apakah ada pihak tertentu, baik partai politik maupun kandidat, yang mendorong lahirnya keputusan itu.
Jika benar, KPU perlu menjelaskan mengapa menindaklanjutinya tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap integritas lembaga.
“KPU tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena keputusan telah dibatalkan. Ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan independen,” ujarnya.
Menurut Jeirry, integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian mencabut keputusan keliru, tetapi juga dari kesediaannya memberi pertanggungjawaban publik secara penuh.
“Pembatalan adalah langkah awal. Publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari KPU,” tutupnya.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 membatasi keterbukaan 16 dokumen penting capres-cawapres, mulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SKCK, ijazah, surat pengadilan terkait status pidana, hingga bukti pelunasan pajak.
Kebijakan itu menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu yang transparan, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Setelah gelombang kritik, KPU akhirnya resmi membatalkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Tiongkok Desak AS dan Jepang Tarik Sistem Rudal Typhon dari Latihan Militer di Jepang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII









