Pakar Hukum: Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK Adalah Pekerjaan Sia-sia
Atikah Umiyani | 22 Februari 2024, 14:26 WIB

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun menanggapi adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika kubu 01 dan 03 mengajukan gugatan ke MK, Andi menilai itu sebagai suatu pekerjaan yang sia-sia. Di sisi lain, hal itu juga tidak sejalan dengan konstitusi yang ada.
Hal itu disampaikan Andi dalam diskusi forum doktor bertajuk 'Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal' di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu
adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir dan juga artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," ujarnya.
Andi menjelaskan, gugatan pelanggaran pemilu secara TSM tersebut bukanlah wewenang MK, melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.
"Jadi berkaca kepada UU Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," katanya.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Andi kemudian menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK di masing-masing paslon penggugat, seperti Hamdan Zoelva di kubu paslon nomor urut 01, dan Mahfud MD di kubu paslon nomor urut 03.
Andi menilai bahwa kedua tokoh ini tentu sependapat, bahwa MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.
"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tepatnya di MK, tapi Bawaslu," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










