Upaya Memperjuangkan Demokrasi Tak Boleh Redup

AKURAT.CO Upaya memperjuangkan sekaligus mengawal tegaknya demokrasi tak boleh redup. Demokrasi tak boleh hanya dibicarakan ketika momen pemilu, seperti sekarang ini.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan komitmennya untuk membela demokrasi dan keadilan. Pemilu 2024 yang dalam prosesnya banyak terjadi kontroversi, bukan alasan untuk mengendurkan semangat.
"Apapun hasil dari pilpres ini, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud, di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Mahfud Bantah Tak Kompak dengan Ganjar
Mahfud yang juga berstatus cawapres nomor urut 3 menyebut, gerakan civil society maupun kampus yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi sinyal betapa pentingnya mengawal demokrasi. Dalam sejarahnya pula upaya menumbangkan rezim otoriter bermula dari kampus dan gerakan rakyat.
“Gerakan civil society dan kampus-kampus adalah sumber gerakan demokrasi dan perubahan dari otoritarianisme menuju demokrasi,” kata Mahfud, yang mengaku selama empat hari terakhir beristirahat.
Baca Juga: Bertemu dalam Satu Forum, Anies-Mahfud Tak Bicara Kecurangan Pemilu
"Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat, maka demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri. Ini sejarah kita maupun sejarah dunia," lanjutnya.
Mahfud menyebutkan pula bahwa pemilu, sekalipun menjadi salah satu simbol, sejatinya sebatas ekspresi demokrasi. Sementara upaya untuk mengawal jalannya demokrasi tak terbatas waktu.
Baca Juga: Mahfud: Pemilu Selesai, Perjuangan Berlanjut...
Dia berkomitmen bakal terus mengawal demokrasi, sepahit apapun hasil Pilpres 2024 nantinya. Sekalipun tak lagi menjadi pejabat publik, Mahfud mengaku terus berkomitmen mengawal demokrasi.
Secara empiris, Mahfud merasa, sudah membuktikannya. Periode 2014-2016, setelah tak lagi menjadi hakim dan Ketua MK, Mahfud fokus melakukan pengawalan terhadap demokrasi dan hukum.
"Saya pernah tak di jabatan apapun pada tahun 2014 sampai 2016, tetapi tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum," bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









