Akurat

Paslon Capres Cawapres Harus Menang Mutlak di 20 Provinsi Jika Ingin Pilpres Satu Putaran

Citra Puspitaningrum | 16 Februari 2024, 14:06 WIB
Paslon Capres Cawapres Harus Menang Mutlak di 20 Provinsi Jika Ingin Pilpres Satu Putaran

AKURAT.CO Ketentuan Pilpres dilakukan satu putaran diatur dalam Undang-undang Pemilu tahun 2017 tentang syarat pemenang Pilpres.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, syarat penetapan calon presiden dan wakil presiden dianggap menang ketika pasangan calon berhasil memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara nasional.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Satu Putaran

"Itu pertama, yang kedua kemenangannya itu harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Kalau sekarang 38 provinsi, separuhnya berati 19 ya. Berarti harus menang minimal di 20 provinsi dan setiap provinsi harus memperoleh minimal 20 persen suara," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Apabila ketentuan itu tidak tercapai maka Pilpres harus dilakukan dua putaran untuk menentukan siapa pemenang dari masing-masing calon.

"Pilpres putaran kedua itu siapa yang boleh ikut? Itu pasangan calon yang memenuhi suara paling banyak diperingkat pertama dan peringkat kedua," ujarnya.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024? Simak Ketentuannya

Dia mengatakan, pelaksanaan Pilpres dua putaran pernah dialami Indonesia pada Pemilu tahun 2004. Ketika sudah masuk pada tahapan putaran kedua, maka penentuan yang berhak dinobatkan menjadi presiden dan wakil presiden ketentuannya melihat dari suara terbanyak.

"Jadi Pilpres putaran kedua itu hanya siapa yang memperoleh suara terbanyak, tidak lagi memperhatikan persebaran, tidak lagi memperhatikan kemenangan di setiap provinsi berapa," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.