Akurat

Apa Saja Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024? Simak Ketentuannya

Shalli Syartiqa | 14 Februari 2024, 17:40 WIB
Apa Saja Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024? Simak Ketentuannya

AKURAT.CO Hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan menentukan apakah akan dilaksanakan dalam satu putaran atau dua putaran pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Jika pemilihan presiden dimenangkan dalam satu putaran, maka pemungutan suara akan dilakukan hanya sekali pada tanggal 14 Februari 2024.

Pengumuman hasil Pemilu 2024, baik untuk Pilpres maupun Pileg, dijadwalkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

Namun, jika pemilihan memerlukan dua putaran, maka pemungutan suara kedua akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilpres putaran kedua dijadwalkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2024.

Namun, untuk menentukan apakah Pilpres 2024 akan dilakukan dalam satu putaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: LIVE Hasil Quick Count Pilpres 2024 Terbaru, Suara Sementara Prabowo-Gibran Masih Unggul

Syarat Pilpres Satu Putaran

Berdasarkan Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pilpres akan dilakukan dalam satu putaran jika memenuhi tiga syarat berikut:

1. Pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

2. Calon harus memenangkan lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Calon harus meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Quick count dari sejumlah lembaga survei Pilpres 2024 menunjukkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran, mendominasi perolehan suara.

 

Hingga informasi ini ditulis pada pukul 17.40 WIB, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, memimpin dengan total perolehan suara lebih dari 57% menurut hasil quick count dari beberapa lembaga survei.

Baca Juga: 5 Lembaga Survei Rilis Hasil Quick Count Sementara, Prabowo-Gibran Juara! Pilpres 2024 Sudah Selesai?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.