PPLN Jerman Berlakukan Larangan Saksi Bawa Ponsel Saat Bertugas, PDIP Tegas Menolak

AKURAT.CO Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih awal bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Seperti halnya di Jerman, WNI akan melaksanakan hak demokrasinya pada 10 Februari 2024 di beberapa TPS yang telah ditetapkan seperti TPS Berlin, TPS Hamburg dan TPS Frankfurt.
Kejutan terjadi Jerman, di mana menjelang hari pencoblosan suara, PPLN (Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri) Jerman mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 4 Februari 2024.
Di dalamnya terdapat diktum keputusan yang mengatur Stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan pemilu tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugas, terkecuali bagi anggota PPLN Frankfurt yang mengurusi bidang media, penanggung jawab gedung dan bidang konsumsi.
Pelarangan membawa ponsel di dalam area Gedung Klassikstadt dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan banyak pihak, termasuk dari DPLN PDI Perjuangan Jerman.
Baca Juga: Survei Relawan, Ganjar-Mahfud Diprediksi Lolos Satu Putaran dalam Pilpres 2024
Sekretaris DPLN PDIP Jerman, Chandrasa Sedyaleksana, mengatakan, keputusan PPLN melarang saksi membawa ponsel di tempat bertugas tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, dalam PKPU Nomor 25/2023 dan Nomor 66/2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.
"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 tersebut dan kami sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
"Kami juga menyerukan kepada saksi-saksi dari parpol pendukung dan saksi paslon Ganjar-Mahfud untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas, sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugasnya sebagai Saksi. Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua dan bisa digunakan sebagai referensi oleh saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," jelas Chandrasa menambahkan.
Keberatan serupa juga datang dari Koordinator Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di TPS Frankfurt, Judhie S. Halim.
Dalam keberatannya, Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan ponsel di dalam bilik suara adalah hal yang wajib dilaksanakan bersama-sama, namun pelarangan keberadaan dan pemakaian ponsel di area penyelenggaraan pemilu di luar bilik suara merupakan sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan berpotensi mengakibatkan proses pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil.
Baca Juga: Hujan-hujanan, Megawati Ajak Masyarakat Menangkan Ganjar-Mahfud
Adapun, rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak 5 Februari lalu, di mana kabar ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin. Saat menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi PDIP untuk TPS Berlin, Budi L. Gaol, segera melakukan kroscek untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum.
Berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Ronny Talapessy selaku Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, diketahui bahwa pemakaian telepon genggam di area TPS diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan pemilu. Pelarangan pemakaian telepon genggam hanya berlaku di dalam bilik suara.
Ronny juga menginformasikan bahwa KPU Pusat dan Bawaslu Pusat telah memberikan teguran kepada Panwaslu Jerman. Namun demikian, ternyata PPLN Jerman tidak mengindahkan teguran tersebut.
Hal yang demikian tentunya menimbulkan kekhawatiran dan adanya dugaan kemungkinan terjadinya manipulasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan Jerman.
"SKB Stakeholder Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PPLN Jerman merupakan produk yang cacat hukum. Terindikasi bahwa tindakan-tindakan pelanggaran peraturan dan etika demokrasi pada Pemilu 2024 ini terjadi di mana-mana dalam berbagai bentuk. Namun kami masih meyakini bahwa Gusti ora sare dan kebenaran pasti menang," tutur Budi.
Baca Juga: Viral Cak Lontong Emosi dan Sebut 'Wong Ndeso' Saat Kampanye Ganjar-Mahfud, Netizen: Kok Rasis Sih?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









