Akurat Logo

Timnas Bantah AMIN Bakal Bubarkan BUMN Jadi Koperasi: Pemberitaan yang Keliru

Rizky Dewantara | 5 Februari 2024, 17:03 WIB
Timnas Bantah AMIN Bakal Bubarkan BUMN Jadi Koperasi: Pemberitaan yang Keliru

AKURAT.CO Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) membantah AMIN akan membubarkan badan usaha milik negara (BUMN) dan menggantinya sebagai koperasi, jika menang dalam Pilpres 2024.

Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky, menegaskan bahwa AMIN berkomitmen untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembenahan tata kelola.

Baca Juga: Muhaimin: AMIN Tidak Berutang ke Siapa pun, Tapi ke Masyarakat Indonesia

Kebijakan dan program pokok terkait dengan BUMN ditulis cukup perinci dalam submisi ke-16 dari misi kedua AMIN untuk mewujudkan visi Indonesia adil makmur untuk semua.

"Sempat beredar informasi bahwa AMIN akan membubarkan BUMN atau diganti dengan koperasi, itu pemberitaan yang keliru dan merupakan saran dari pihak lain yang tidak mewakili Timnas AMIN," kata Awalil dalam Diskusi Publik Ke-8 bertajuk Komitmen AMIN Memperkuat BUMN di Jakarta, dikutip Antara, Senin (5/2/2024).

Dalam submisi ke-16 dari misi kedua pasangan AMIN, terdapat beberapa kebijakan terkait dengan BUMN, yakni pertama, menjadikan kegiatan usaha BUMN sebagai motor pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

Kedua, menyusun tata Kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan meritokrasi, termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintahan AMIN tidak akan memilih pimpinan berdasarkan balas jasa masa lalu, kedekatan, dan sebagainya. "Jadi, kalau mau menjadi pimpinan BUMN harus dites dan memenuhi syarat," ungkapnya.

Kebijakan ketiga, mendorong kolaborasi BUMN dan swasta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang saling bersaing sekaligus saling bekerja sama.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Sentuh 52 Persen, Unggul Telak dari Amin dan Ganjar-Mahfud

Menurut Awalil, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas salah satu keluhan pihak swasta bahwa BUMN cenderung mengambil "jatah" dari pihak swasta.

Kebijakan keempat, meninjau seluruh utang dan kewajiban BUMN untuk mengukur risiko keuangan secara menyeluruh, serta melanjutkan restrukturisasi utang BUMN dengan mengedepankan prinsip manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.

Kelima, mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat antikorupsi ke rantai pasoknya.

Kebijakan keenam, menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak mana pun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.