Timnas Bantah AMIN Bakal Bubarkan BUMN Jadi Koperasi: Pemberitaan yang Keliru

AKURAT.CO Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) membantah AMIN akan membubarkan badan usaha milik negara (BUMN) dan menggantinya sebagai koperasi, jika menang dalam Pilpres 2024.
Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky, menegaskan bahwa AMIN berkomitmen untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembenahan tata kelola.
Baca Juga: Muhaimin: AMIN Tidak Berutang ke Siapa pun, Tapi ke Masyarakat Indonesia
Kebijakan dan program pokok terkait dengan BUMN ditulis cukup perinci dalam submisi ke-16 dari misi kedua AMIN untuk mewujudkan visi Indonesia adil makmur untuk semua.
"Sempat beredar informasi bahwa AMIN akan membubarkan BUMN atau diganti dengan koperasi, itu pemberitaan yang keliru dan merupakan saran dari pihak lain yang tidak mewakili Timnas AMIN," kata Awalil dalam Diskusi Publik Ke-8 bertajuk Komitmen AMIN Memperkuat BUMN di Jakarta, dikutip Antara, Senin (5/2/2024).
Dalam submisi ke-16 dari misi kedua pasangan AMIN, terdapat beberapa kebijakan terkait dengan BUMN, yakni pertama, menjadikan kegiatan usaha BUMN sebagai motor pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Kedua, menyusun tata Kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan meritokrasi, termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintahan AMIN tidak akan memilih pimpinan berdasarkan balas jasa masa lalu, kedekatan, dan sebagainya. "Jadi, kalau mau menjadi pimpinan BUMN harus dites dan memenuhi syarat," ungkapnya.
Kebijakan ketiga, mendorong kolaborasi BUMN dan swasta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang saling bersaing sekaligus saling bekerja sama.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Sentuh 52 Persen, Unggul Telak dari Amin dan Ganjar-Mahfud
Menurut Awalil, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas salah satu keluhan pihak swasta bahwa BUMN cenderung mengambil "jatah" dari pihak swasta.
Kebijakan keempat, meninjau seluruh utang dan kewajiban BUMN untuk mengukur risiko keuangan secara menyeluruh, serta melanjutkan restrukturisasi utang BUMN dengan mengedepankan prinsip manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Kelima, mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat antikorupsi ke rantai pasoknya.
Kebijakan keenam, menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak mana pun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







