Akurat

Tanggapi Petisi Akademisi, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

Rizky Dewantara | 2 Februari 2024, 13:06 WIB
Tanggapi Petisi Akademisi, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

 

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi petisi dari beberapa akademisi dari sejumlah universitas untuk dirinya. Dia menekankan, petisi terkait dengan pemerintahannya sebagai sebuah hak berpendapat dan berdemokrasi.

"Ya, itu hak demokrasi, setiap orang boleh berbicara, berpendapat, silakan," singkat Jokowi, usai menghadiri pembukaan Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Dukung Petisi UGM Kritik Jokowi, PDIP Yakin Perguruan Tinggi Lain Bisa Mengikuti

Diketahui, Sejumlah anggota komunitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni, mengungkapkan petisi Bulaksumur.

Pembacaan petisi Bulaksumur tersebut disampaikan oleh Prof Koentjoro sebagai perwakilan komunitas akademika UGM di Balairung UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (31/1/2024).

Mereka menyatakan keprihatinan terhadap tindakan beberapa penyelenggara negara di berbagai sektor, yang dianggap melanggar prinsip-prinsip moral, demokrasi, partisipasi masyarakat, serta keadilan sosial.

"Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif Presiden Jokowi tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi,” ungkap guru besar psikologi UGM, Prof Koentjoro.

Sehubungan dengan hal itu, berikut isi lengkap petisi Bulaksumur UGM yang ditujukkan untuk Jokowi.

Isi lengkap petisi Bulaksumur

Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pelanggaran etik di Mahakamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam berbagai demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif pembenaran-pembenaran presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik, serta netralitas dan keberpihakan merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Adalah Inkonstitusional

Presiden Joko Widodo sebagai alumni semestinya berpegang pada jati diri UGM yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dengan turut memperkuat demokratisasi agar berjalan sesuai standar moral yang tinggi dan dapat mencapai tujuan pembentukan pemerintahan yang sah (legitimate) demi melanjutkan estafet kepemimpinan untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Presiden Joko Widodo semestinya selalu mengingat janjinya sebagai alumni Universitas Gadjah Mada. 'Bagi kami almamater kuberjanji setia. Kupenuhi dharma bhakti tuk Ibu Pertiwi. Di dalam persatuanmu jiwa seluruh bangsaku. Kujunjung kebudayaanmu kejayaan Nusantara.

Alih-alih mengamalkan dharma bhakti almamaternya dengan menjunjung tinggi Pancasila dan berjuang mewujudkan nilai-nilai di dalamnya. Tindakan Presiden Jokowi justru menunjukkan bentuk-bentuk penyimpangan pada prinsip-prinsip dan moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial yang merupakan esensi dari nilai-nilai Pancasila.

Karena itu, melalui petisi ini kami segenap civitas akademika UGM, meminta, mendesak dan menuntut segenap aparat penegak hukum dan semua pejabat negara dan aktor politik yang berada di belakang Presiden termasuk Presiden sendiri untuk segera kembali pada koridor demokrasi serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial.

Kami juga mendesak DPR dan MPR mengambil sikap dan langkah konkret menyikapi berbagai gejolak politik yang terjadi pada pesta demokrasi elektoral yang merupakan manifestasi demokrasi Pancasila untuk memastikan tegaknya kedaulatan rakyat berlangsung dengan baik, lebih berkualitas, dan bermartabat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.