Akurat

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Dinilai Selaras dengan Nilai Pancasila

Atikah Umiyani | 16 Desember 2024, 23:00 WIB
Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Dinilai Selaras dengan Nilai Pancasila

AKURAT.CO Mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Akademisi Universitas Surakarta, Agus Trihatmoko, kepada Akurat.co, Senin (16/12/2024).

 Justru secara filosofis, kata dia, mekanisme tersebut dinilai selaras dengan sila ke-4 Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

“Keterwakilan rakyat oleh anggota DPRD adalah wujud nyata dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, daulat rakyat terpenuhi. Pilkada langsung memang dianggap demokratis, tetapi Pilkada melalui DPRD juga tidak menghilangkan prinsip keterwakilan karena anggota DPRD dipilih melalui Pemilu Legislatif,” kata Agus.

Baca Juga: Akademisi: Pilkada Melalui DPRD Bisa Hemat Biaya dan Kurangi Korupsi

Agus menyatakan dukungannya terhadap mekanisme Pilkada melalui DPRD, dengan catatan bahwa proses tersebut harus diatur ulang melalui Undang-Undang yang memberikan batasan dan ketentuan ketat berdasarkan prinsip Political Good Governance.

“Para pemimpin partai politik harus merancang sistem ini dengan matang. Pilkada oleh DPRD tidak boleh hanya menjadi keputusan sentralistik ketua umum partai. Prosesnya harus demokratis, transparan, dan akuntabel—dimulai dari rekrutmen calon hingga proses pemilihan,” jelasnya.

Meski mendukung wacana tersebut, Agus menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari unsur penegak hukum untuk menghindari praktik politik uang.

Hal ini diperlukan agar mekanisme Pilkada oleh DPRD benar-benar efisien dari segi anggaran dan menjaga integritas proses pemilihan.

“Dengan pengawasan yang baik, biaya politik para calon bisa dikontrol dan berada dalam batas wajar. Misalnya, kontribusi calon kepada partai politik pendukung atau pengusung bisa ditentukan batasannya. Jika terjadi politik uang, penindakannya akan lebih mudah dilakukan jika aturan hukumnya sudah jelas,” ungkapnya.

Baca Juga: Wacana Pilkada oleh DPRD Kembali Mengemuka, Ujian untuk Demokrasi?

Agus juga menilai, mekanisme Pilkada melalui DPRD berpotensi lebih efisien dari segi anggaran.

Namun, hal ini membutuhkan sinergi antara partai politik, masyarakat, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa prosesnya benar-benar transparan dan akuntabel.

“Selama mekanisme ini diatur secara konstitusional dan dijalankan dengan prinsip demokrasi yang sehat, Pilkada melalui DPRD tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi politik transaksional dan efisiensi anggaran,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.