Akurat

KPU Bela Jokowi, Minta Masyarakat Baca UU Pemilu soal Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye

Citra Puspitaningrum | 26 Januari 2024, 01:16 WIB
KPU Bela Jokowi, Minta Masyarakat Baca UU Pemilu soal Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membela peryataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal diperbolehkannya presiden dan menteri ikut serta dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. 

 Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, peryataan Jokowi sejatinya tidak melanggar ketentuan karena yang disebutkan Presiden soal boleh tidaknya mengikuti kampanye sudah termaktub di dalam Undang-undang Pemilu. 
 
"Kalau untuk memastikan bisa apa enggak (yang disampaikan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye), silakan cek pasal yang di UU Pemilu seperti apa," kata Hasyim kepada wartawan, di Merlynn Park Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 
 
 
Menurut Hasyim pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa dijadikan acuan keberpihakan kepada salah satu calon pasangan capres-cawapres. Pasalnya, Presiden hanya sebatas membacakan ketentuan dari undang-undang pemilu. 
 
"Beliau (Jokowi) kan menyampaikan pasal di UU, kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh," ujarnya. 
 
 
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan untuk membuktikan keberpihakan presiden seperti yang dipersepsikan segelintir kelompok soal penggunaan fasilitas negara, Hasyim menegaskan akan ada lembaga yang berwenang menilai hal tersebut. 
 
"Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak? Itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu Bawaslu," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.