Siap Kampanye, Jokowi Urus Cuti Sendiri

AKURAT.CO Presiden Jokowi harus mengajukan cuti kepada diri sendiri untuk kampanye. KPU menyatakan, hanya Jokowi seorang yang bisa memproses pengajuan cuti presiden.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai, ketentuan cuti di luar tanggungan untuk pejabat publik merupakan amanat undang-undang. Sekalipun memiliki hak, Jokowi harus cuti kalau memang ingin kampanye terbuka, tak lagi colong-colongan.
“Kan presiden cuma satu,” kata Hasyim, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Setelah Mengaku Bakal Kampanye, Cuti Jokowi Dinanti
Posisi presiden, lanjut Hasyim, berbeda dengan menteri. Anggota kabinet mengajukan cuti kepada presiden yang nantinya, KPU bakal menerima tembusan. Sedangkan presiden, kalau mau kampanye, harus memproses dan menyetujuinya secara sendiri.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








