Pembenaran Kampanye Jokowi Langgar 3 UU dan Tap MPR, Inkonstitusional

AKURAT.CO Pembenaran Presiden Jokowi yang merasa memiliki hak untuk berkampanye, sekalipun tidak berkompetisi secara langsung, melanggar tiga undang-undang (UU) dan Tap MPR. Artinya, langkah Jokowi yang nantinya memaksa untuk kampanye secara terbuka dapat dikualifikasikan inkonstitusional.
Pernyataan ini disampaikan kalangan ahli hukum tata negara dan administrasi pemerintahan yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kamis (25/1/2024). Mereka menganggap pengakuan Jokowi membuktikan adanya indikasi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Perlu dibedakan antara berpolitik dan berkampanye. Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona, melalui keterangan tertulis yang diterima siang tadi.
Baca Juga: Setelah Mengaku Bakal Kampanye, Cuti Jokowi Dinanti
CALS membeberkan adanya pelanggaran UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, serta UU Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas KKN. Jokowi juga melanggar Tap MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa kalau nekat berkampanye dan memihak kandidat paslon tertentu.
Yance melanjutkan, perubahan sikap Jokowi yang mulanya menekankan netralitas dan menyatakan terbuka bakal memihak menegaskan betapa menakutkannya politik dinasti dan nepotisme. Kalau tidak dicegah, asas-asas pemilu bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, dengan prinsip jujur, dan adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945, bakal tercederai.
Baca Juga: Merasa Punya Hak, Jokowi Belum Putuskan Kapan Kampanye
“Pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” kecam Yance.
Presiden Jokowi diminta untuk mengedepankan etika di atas hukum, dengan menghormati aturan main pemilu agar tidak berat sebelah. Pernyataan Jokowi yang berlindung di balik norma dan mengartikan secara serampangan demokrasi tergolong perbuatan tak patut.
“Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu,” tuturnya.
Baca Juga: Pengakuan Jokowi Bikin Pemilu 2024 Tak Kredibel, Becek dan Hina
CALS menuntut agar Jokowi mencabut pernyataan terbuka yang membuka ruang pejabat publik berkampanye dan memihak hingga terbukanya celah penyalahgunaan wewenang. Jokowi juga diminta menghentikan tindakan, termasuk yang dilakukan banyak menteri, untuk menguntungkan kandidat tertentu.
CALS juga menuntut Bawaslu menjalankan wewenang dengan baik dan tegas, khususnya mengantisipasi sengketa hasil pemilu karena adanya potensi pelangggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Mahkamah Konstitusi (MK) juga diminta tidak berdiam diri dan memonitor adanya penyalahgunaan jabatan, buntut pengakuan terbuka Jokowi.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Picu Kontroversi, Gerakan Pemakzulan Potensi Menguat
Selain itu, CALS juga meminta DPR mulai mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Jokowi untuk memastikan adanya penggunaan kekuasaan terkait Pemilu 2024. CALS turut mendorong seluruh penyelenggara negara tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik.
“Mundur dari jabatan jauh lebih etis,” kata Yance.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









