Jokowi Dilaporkan ke PTUN Karena Diduga Nepotisme, PDIP: Bukan Dugaan Tapi Sudah Terjadi

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan nepotisme.
Jokowi memuluskan pencalonan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, nepotisme yang dilakukan Jokowi bukanlah dugaan, namun memang sudah terjadi.
"Kalau nepotisme bukan dugaan lagi tapi sudah terjadi," katanya kepada wartawan di Bentara Budaya, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Saat ditanyai apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum mengingat Jokowi pernah menjadi salah satu kader terbaik PDIP, Hasto mengatakan bahwa akan memisahkan urusan partai dengan proses hukum.
"Kami memisahkan ya antara proses hukum. Karena itu, masyarakat sipil yang bergerak itu juga ada para penegak hukum yang memang digerakkan oleh semangat reformasi, digerakkan oleh perasaan," jelasnya.
Baca Juga: Usung Program Bagi-bagi Telur Gratis, Ganjar-Mahfud Fomo?
Menurut Hasto, laporan tersebut bisa dijadikan sebagai kritik melalui instrumen hukum dan masih ada waktu untuk Jokowi introspeksi diri.
"Jadi, ini menurut saya masih sebagai suatu instrumen kritik melalui hukum. Dan ketika itu kemudian dipahami, masih ada waktu untuk melakukan koreksi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menggugat Presiden Jokowi dan keluarganya ke PTUN Jakarta.
Gugatan diajukan atas sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres.
Presiden Jokowi dituding telah membangun dinasti politik.
TPDI dan Perekat Nusantara mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Jumat (12/1/2024).
Dalam salinan berkas gugatan disebutkan perihal yang digugat perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah negara (onrechtmatige overheidsdaad).
Baca Juga: Sering Temukan Indikasi Intimidasi, Ganjar-Mahfud Gencarkan Kampanye di Jateng dan Jatim
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








