AKURAT.CO Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku senang menyikapi kinerja Bawaslu Jakpus, yang memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming. Imin menilai, langkah tersebut bagus, setidaknya menunjukkan adanya greget memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung jujur dan adil (jurdil).
Imin menegaskan bahwa proses pemilu berlangsung jurdil menjadi syarat mutlak. Artinya, proses atau tahapan menuju pemilu menjadi penting.
“Kalau pemilu tidak jujur dan adil itu sama dengan menyimpan bom waktu bergenerasi, berbahaya,“ kata Imin, di Bandung, Jabar, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Imin Dukung Penyaluran Bansos Selama Pemilu 2024
Gibran dipanggil Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu pada kegiatan CFD di Jakarta, pada Desember 2023. Bawaslu menengarai adanya pidana lain, dari kegiatan tersebut sekalipun dinyatakan bukan pelanggaran pemilu.
Imin mengapresiasi langkah Bawaslu Jakpus, dan meminta seluruh organ yang mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, memastikan bekerja objektif, netral dan jurdil.
“Kita senang kalau Bawaslu dan semua perangkat baik itu penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, penegak hukum semua bersifat obyektif, netral, jujur, adil,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








