TKN Pastikan Bawaslu Jakpus Tak Perpanjang Kasus Gibran
Atikah Umiyani | 3 Januari 2024, 16:17 WIB

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak akan melanjutkan kasus cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta.
Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut kasus tersebut sudah selesai dan tidak akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Saya pikir enggak ada ya. Sudah clear. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman kepada wartawan di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023).
Habiburokhman menjelaskan, kasus yang dipersoalkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat ternyata sama dengan kasus yang dipersoalkan Bawaslu RI. Sementara, Bawaslu RI sudah mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran.
"Jadi yang dipersoalkan kan peristiwa yang sama. Peristiwa yang sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI, yaitu peristiwa di CFD, peristiwa di mana Mas Gibran hadir di CFD pada tanggal 3 Desember. Itu yang kami konfirmasi," ujarnya.\
Oleh sebab itu, kasus pemeriksaan oleh Bawaslu Jakarta Pusat tidak akan diperpanjang karena tidak ada kegiatan partai ataupun kegiatan politik sepanjang Gibran beraktivitas di CFD.
"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB, Hari Bebas Kendaraan Bermotor adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









