Akurat

Baliho Ganjar-Mahfud Raib di Banten, TPN Minta Bawaslu Bergerak

Paskalis Rubedanto | 15 Desember 2023, 15:11 WIB
Baliho Ganjar-Mahfud Raib di Banten, TPN Minta Bawaslu Bergerak


AKURAT.CO TPN Ganjar-Mahfud meminta Bawaslu bergerak menyelidiki raibnya puluhan baliho dan spanduk di Banten. Hilangnya alat peraga kampanye secara tiba-tiba menandakan kontestan tak memiliki kesempatan yang sama kalau dibandingkan dengan kandidat lainnya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan, hilangnya baliho di Banten mengingatkan peristiwa penurunan baliho dan spanduk yang terjadi di Bali. Aparat menurunkan baliho dan spanduk di Bali karena bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi.

"Saya kira kejadian ini tidak lagi spontan, saya menduganya sudah terencana. Karena itu, kami mendesak penegak hukum khususnya Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu itu,” kata Todung, di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Baliho Sering Dicopot, Ganjar Serukan Kampanye Door to Door

Todung menambahkan, pihaknya punya dasar untuk menduga bahwa pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah direncanakan. Pasalnya, pencabutan baliho itu dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada jam warga tak lagi beraktivitas.

“Hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut. Karenanya, kami dari TPN mengingatkan lagi kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk tetap taat terhadap aturan perundang-undangan khususnya yang menegaskan soal netralitas,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Spanduk Ganjar-Mahfud Raib Serentak, Rano Karno: Ini Intimidasi

TPN Ganjar-Mahfud bakal melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu dan berharap Bawaslu segera melakukan penyelidikan, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pemilu.

“Bahkan jika nanti dari hasil penyelidikan, tindakan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah mengarah ke pidana, saya kira Bawaslu tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.