Prabowo Diserang Isu HAM, Budiman: Beliau Sudah Selesai Secara Politik dan Hukum
Atikah Umiyani | 11 Desember 2023, 18:36 WIB

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) memastikan bahwa capres nomor urut dua, Prabowo Subianto tak memiliki keterkaitan apapun dalam kasus penculikan aktivis yang terjadi pada masa orde baru.
Hal itu ditegaskan Dewan Pakar TKN, Budiman Sudjatmiko merespons banyaknya serangan dan tudingan yang dialamatkan kepada Prabowo terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.
Baca Juga: Aktivis 98 Wahab Talaohu: Hanya Prabowo-Gibran yang Punya Komitmen Supremasi HAM di Indonesia
Serangan itu semakin santer dibunyikan oleh sejumlah pihak di tengah mendekatnya jadwal debat pertama capres dan cawapres dengan tema HAM, korupsi dan demokrasi.
"Kami merasa bahwa persoalan-persolan yang berkaitan dengan isu-isu 25 tahun lalu yang membuat kami berhadapan, sudah diselesaikan secara politik dan hukum," kata Budiman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Budiman menjelaskan, penyelesaian itu dibuktikan karena Prabowo sudah berkali-kali terlibat dalam kontestasi pilpres. Bahkan, sebelumnya Prabowo juga pernah dipasangkan menjadi cawapres dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sehingga, Budiman menilai semestinya tak ada lagi pihak-pihak yang memersalahkan soal dugaan-dugaan yang tak terbukti.
"Secara politik, Pak Prabowo pernah menjadi cawapres Megawati tahun 2009. Artinya, pihak-pihak yang sekarang ini menjadi kompetitor kita dalam demokrasi juga pernah melakukan rekognisi, pengakuan bahwa tidak ada masalah dengan Prabowo secara politik," ujarnya.
Budiman mengatakan, dengan pengalaman Prabowo dalam kontestasi pilpres, menjadi bukti juga bahwa Prabowo tidak punya keterlibatan dalam kasus hukum.
"Pernah menjadi cawapres Megawati, dan dua kali sebagai capres, artinya sudah disahkan secara Undang-Undang, sistem kepemiluan, Pak Prabowo fit, tidak ada bukti secara hukum yang mengatakan beliau adalah kriminal," tutur Budiman.
"Dan secara politik, beliau sudah jadi bagian dari proses demokrasi sejak 25 tahun lalu hingga sekarang," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









