Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Layak Hadiri Rapat DPR

AKURAT.CO Komisi III DPR menilai Wamenkumham Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej tak layak menghadiri rapat. Eddy dianggap tak layak mengikuti rapat lantaran menyandang status tersangka KPK.
Pengusiran dilakukan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. Politisi Demokrat menilai penting agar rapat membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham, tak cacat karena dihadiri Eddy.
“Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Benny, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Yasonna: Proses Saja...
Benny meminta Eddy untuk menjelaskan statusnya, agar pembahasan dalam rapat tidak dinilai cacat, karena seorang tersangka KPK ikut andil dalam rapat tersebut.
“Saya rasa supaya raker ini tidak cacat begitulah ya, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III, terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini,” pinta Beny.
Benny mengusulkan pimpinan rapat untuk tidak melibatkan Eddy. Bila perlu, Eddy diusir dari rapat kalau tidak membeberkan statusnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Harus Mundur
“Kalau tidak kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman meminta Benny untuk berbicara nanti setelah diberi kesempatan. Habib menilai status tersangka Eddy tidak relevan dengan rapat.
“Jadi begini Pak Benny, nanti silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara, menyampaikan pendapat Pak Benny sementara persoalanan status apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham silakan,” kata Waketum Gerindra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









