Akurat Logo

TPN Ganjar-Mahfud Sayangkan Putusan MK Tidak Bisa Diubah

Paskalis Rubedanto | 9 November 2023, 09:08 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Sayangkan Putusan MK Tidak Bisa Diubah

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

MKMK menyatakan tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat serta batasan usia calon presiden dan calon wapres. 

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengaku prihatin terhadap putusan MKMK tersebut, sebab kenyataannya tidak mengubah apapun tentang putusan MK. Dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tetap bisa berlanjut.

"Ada keprihatinan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Namun saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," katanya usai rapat koalisi di Gedung MNC Tower, Jakarta, Rabu (8/11/2023) malam.

Baca Juga: MKMK Pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK, Gerindra: Pencalonan Prabowo-Gibran Jalan Terus

Menurut Arsjad, pada dasarnya, MKMK menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat.

"Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres masih tetap sah," katanya.

Arsjad mengaku bingung, prihatin serta yakin bahwa rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres telah dimulai dengan luka yang serius.

"Saya percaya, di pesta demokrasi ini kita harus sebebas mungkin. Tetapi tentunya ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama, sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Arsjad juga menjelaskan, dalam rapat pimpinan parpol koalisi pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD membahas penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan.

Menjawab pertanyaan soal Anwar Usman tidak mundur dari kursi hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan bahwa setiap manusia punya hak asasi.

"Biarkan rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi," jawabnya.

Baca Juga: Charta Politika: 39,7 Persen Publik Percaya Jokowi Cawe-cawe Putusan MK

Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi. 

"Silakan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang," jelasnya.

Menurut Arsjad, TPN Ganjar-Mahfud tetap fokus pada kerja untuk pemenangan dan konsolidasi kekuatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.