Akurat Logo

Charta Politika: 39,7 Persen Publik Percaya Jokowi Cawe-cawe Putusan MK

Arief Rachman | 6 November 2023, 20:51 WIB
Charta Politika: 39,7 Persen Publik Percaya Jokowi Cawe-cawe Putusan MK

AKURAT.CO Lembaga Survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apalagi putusan ini dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.

Adapun para responden diberikan pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?”. Hasilnya ada 39,7 persen menyatakan percaya jika Jokowi turut campur tangan di dalam keputusan itu.

“Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Demi Majukan Atlet Indonesia, Ganjar Akan Boyong Program Si Sakti Ke Kancah Nasional

Dalam survei Charta Politika itu menenujukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya bilamana Presiden turut serta mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden menyebut bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia capres-cawapres.

Lebih lanjut, kata Yunarto, Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.

Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden.

“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” ungkap Yunarto.

Baca Juga: Deretan Tokoh Yang Ikut Aksi Bela Palestina, Dari Najwa Shihab Hingga Puan Maharani

Sementara, sambung Yunarto, ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden. Kemudian 17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.

Sekedar informasi, survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.

Survei yang dilakukan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.