Rommy Soroti Sikap KPU Yang Mengistimewakan Gibran

AKURAT.CO Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy) menyoroti sikap KPU yang terkesan mengistimewakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Pasalnya, KPU tidak menindaklanjuti putusan MK terkait UU Pemilu dengan merevisi PKPU tetapi menerbitkan nota dinas tanpa konsultasi dengan DPR.
Rommy tidak mempersoalkan pilihan Gibran yang akhirnya maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Namun dia menganggap, dipinangnya Gibran ditandai dari banyak persoalan yang menjadi perbincangan serius pakar hukum tata negara, dari putusan MK ditambah sikap KPU.
“Dua problematika hukum yang akan dihadapi yaitu perubahan PKPU 19/2023 yang digantikan hanya oleh nota dinas tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, serta kemungkinan judicial review-nya di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum nota dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023,” kata Rommy, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Disorot Media Asing: Jokowi Ciptakan Dinasti Politik
Eks Ketum PPP menganggap, majunya Gibran yang ditandai dengan adanya putusan kontroversial mengindikasikan adanya perubahan-perubahan yang bakal menyertai, sebelum pemilu dimulai. Bersandar pada analisa ini, Rommy menilai, pasangan Prabowo-Gibran rentan jadi sasaran hujatan.
“Dengan demikian bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran Pemilu 14 Februari 2024,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








