Putusan MK Sudah Diketuk, Prabowo Ogah Kesusu Umumkan Cawapres

AKURAT.CO Ketum Gerindra Prabowo Subianto tak mau terburu-buru mengumumkan cawapres, sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk putusan perkara uji materi UU Pemilu, terkait syarat usia capres-cawapres. Prabowo mengaku ogah kesusu dan grusa-grusu terkait cawapres.
Prabowo malah meminta banyak pihak untuk tenang menikmati dinamika, sebelum menetapkan cawapres. Adapun Prabowo didukung menjadi capres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) gabungan Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PBB dan sejumlah partai non-parlemen.
"Tenang saja, ojo kesusu, ojo grusa-grusu,” kata Prabowo, di kediamannya, di Jl Kertanegara, Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.
Baca Juga: Gibran Untungkan Prabowo, Gerus Suara Ganjar Di Jateng
MK memutus Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan memasukan norma baru. Mereka yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik, bisa berkontestasi sekalipun belum berusia 40 tahun.
Putusan tersebut memberi lampu hijau bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju pada Pilpres 2024. Ketika disinggung kans bakal meminang Gibran, Prabowo menjawabnya diplomatis, dan menganggapnya sebagai aspirasi.
"Namanya demokrasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









