Akurat

Setelah Putusan MK: Mega Bicara Loyalitas, Puan Singgung Pengorbanan

Roni Anggara | 17 Oktober 2023, 05:46 WIB
Setelah Putusan MK: Mega Bicara Loyalitas, Puan Singgung Pengorbanan

AKURAT.CO Putusan MK yang mengabulkan permohonan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A, nampaknya membuat situasi tak nyaman dalam internal PDIP. Selain Gibran Rakabuming bakal dipanggil menghadap DPP, Ketum Megawati Soekarnoputri diketahui menyentil loyalitas kader selepas putusan MK, sedangkan Ketua DPP Puan Maharani menyinggung pentingnya pengorbanan dalam politik.


Puan yang sejak pekan lalu berada di New Delhi, India, menghadiri G20 Parliamentary Summit, mengunggah video singkat di areal Taj Mahal. Keterangan videonya menyerempet politik dengan mengaitkan sejarah Taj Mahal yang dibangun dengan cinta dan pengorbanan.

"Berpolitik pun demikian, butuh cinta dan pengorbanan," tulis Puan, yang juga Ketua DPR RI, dalam keterangan video yang diunggah, Senin (16/10/2023) malam.

Baca Juga: MK Terima Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres

Sementara Mega, ketika meresmikan 127 kantor PDIP dan RSUD Bung Karno, berbicara secara daring kepada seluruh kader dalam rapat ke-153 DPP PDIP. Mega menyinggung perjuangan partai selama 32 tahun bertahan dari upaya penghancuran.

PDIP juga pernah berada di luar pemerintahan selama periode. Segala ujian yang telah dilalu, menurut Mega, membuat PDIP matang sebagai parpol. Setelah itu, Presiden ke-5 RI menyentil loyalitas dengan menjadikan Ketua DPC Surakarta FX Rudy.

Baca Juga: Gerindra Akui Putusan MK Perkuat Peluang Gibran Jadi Cawapres

Menurutnya, Rudy merupakan kader senior sejak PDIP masih PDI. Sekalipun gaya bicaranya ceplas-ceplos, Rudy memiliki loyalitas terhadap partai.

"Kalian juga mesti seperti dia," tuturnya.

Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi

Putusan MK yang mengabulkan permohonan mahasiswa Unsa menjadikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming memenuhi syarat untuk maju menjadi cawapres. Berbeda dengan permohonan pemohon lain yang ditolak, MK menganggap usia di bawah 40 tahun bukan kendala untuk maju pilpres selama pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik.

Presiden Jokowi yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Tiongkok, dalam keterangan pers dari Beijing, enggan berbicara banyak mengenai putusan MK ini. Padahal, Jokowi turut menjadi sorotan lantaran dikaitkan dengan Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan famili dengan dirinya, juga Gibran yang diuntungkan dari putusan kontroversial itu, lantaran digadang-gadang bakal jadi pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: MK Bukan Mahkamah Keluarga

Sikap MK yang menetapkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, di luar dari biasanya. Adanya putusan ini dan relasi famili di dalamnya, plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga, menjadi tidak berlebihan.

Sekalipun begitu, Jokowi memilih untuk tak mau berkomentar. Dia tak mau ditarik masuk ke dalam pusaran kontroversi sekalipun merugikan citranya sendiri.

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-cawapres Dibacakan, PDIP Ingatkan MK Siap Menuai Badai

"Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujarnya.

Jokowi juga menolak dikait-kaitkan dengan agenda pilpres. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.