IPR: Komitmen Presiden Prabowo Berantas Tambang Ilegal Harus Segera Dieksekusi

AKURAT.CO Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal dinilai sebagai langkah serius pemerintah dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menegaskan dukungannya terhadap sikap tegas Presiden yang disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Saya mendukung Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal. Bayangkan, menurut laporan aparat, ada 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun,” kata Iwan di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Iwan mendorong agar pasca pernyataan Presiden, kementerian dan aparat terkait segera bergerak cepat.
“Presiden harus langsung memerintahkan Kementerian ESDM, Satgas Hilirisasi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan eksekusi, baik administratif maupun tindakan langsung di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tegas penting bukan hanya untuk menghentikan kerugian negara, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang selama ini ditanggung masyarakat sekitar tambang.
Baca Juga: Little Heroes Sprint Buka Keseruan PIK Nite Run 2025
Iwan juga mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo yang secara terbuka mengultimatum perwira TNI maupun Polri yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
“Seperti kita ketahui, kebanyakan tambang ilegal tidak terlepas dari peran para jenderal atau mantan jenderal, baik sebagai beking maupun pelaku langsung. Jadi langkah ini sudah sepatutnya dilakukan agar pemerintah fokus pada hilirisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat tambang ilegal.
“Saya telah diberi laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Potensi kerugian negara dari tambang ini minimal Rp300 triliun,” ujar Prabowo.
Presiden memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan meskipun pelakunya adalah perwira aktif TNI-Polri atau mantan jenderal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









