PKB Yakin Kepala Daerah Bisa Kembali Dipilih DPRD: Putusan MK Bukan Al-Quran

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah, tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengkaji mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pemilihan melalui DPRD.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MK bukan sesuatu yang sakral seperti Kitab Suci dan tak bisa dikritisi.
"Putusan MK itu bukan Al-Quran yang enggak bisa diubah," ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: PKB Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD: Lebih Mudah dan Hemat Biaya
Dia menjelaskan, secara konstitusi, satu-satunya jabatan publik yang secara eksplisit disebut dipilih langsung oleh rakyat adalah Presiden.
Sementara untuk kepala daerah, Undang-Undang Dasar hanya menyebutkan pemilihan secara demokratis, yang menurutnya dapat diartikan sebagai pemilihan langsung maupun tidak langsung.
“Kalau yang pemilu langsung itu kan, kalau bahasa konstitusi kita, itu kan hanya Presiden. Kalau kemudian kepala daerah, rezimnya itu kan dipilih secara demokratis. Makna demokratis itu kan baik langsung atau tidak langsung, itu juga masuk demokratis sebetulnya," jelasnya.
Dia menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap memenuhi prinsip demokrasi karena DPRD merupakan representasi rakyat yang dipilih langsung dalam pemilu legislatif. Karena itu, usulan agar gubernur atau kepala daerah dipilih oleh DPRD bukan bentuk kemunduran demokrasi.
"Misalkan langsung dipilih oleh masyarakat, atau tidak langsung melalui perwakilan institusi yang dipilih oleh masyarakat yaitu DPRD, kan sama-sama saja," ujarnya.
Khozin juga menjelaskan alasan filosofis PKB mengusulkan agar gubernur dipilih oleh DPRD. Menurutnya, dalam kerangka otonomi daerah, posisi gubernur lebih merepresentasikan perpanjangan tangan pemerintah pusat dibandingkan sebagai kepala pemerintahan daerah yang otonom.
Baca Juga: PKB Soroti MK yang Kerap Ubah Desain Pemilu: Picu Ketidakpastian Politik
"Kenapa PKB itu punya ide dan gagasan untuk kemudian gubernur khususnya dipilih oleh DPRD? Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, itu ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan atau penugasan," jelasnya.
"Desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten. Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur. Karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat. Jadi akan lebih relevan lagi kalau secara filosofi otonomi daerah, itu dipilih oleh DPRD," tambahnya.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, hal itu bukan berarti menutup ruang diskusi dan wacana di tingkat legislatif maupun publik. "Apakah dengan putusan MK itu menjadi tertutup? Tidak. Sekali lagi, ini ruang diskursus," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








