PKB Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD: Lebih Mudah dan Hemat Biaya

AKURAT.CO Fraksi PKB DPR mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan ke model lama, yakni dipilih oleh DPRD. Sistem ini lebih efisien secara anggaran, dan sesuai dengan semangat perwakilan rakyat di daerah.
"Sebenarnya, Pemilu yang kita maksud, yang masuk di rezim Pemilu dalam Undang-Undang Dasar, itu tidak ada Pilkada di situ. Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD tingkat II," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dia menekankan, kepala daerah tidak termasuk dalam skema pemilu yang diatur UUD 1945. Pemilihannya bersifat demokratis, tetapi mekanismenya bisa diatur melalui undang-undang, termasuk jika kembali dipilih oleh DPRD.
Baca Juga: Golkar Nilai Putusan MK Beri Sinyal Pilpres Lebih Dulu, Pilkada Menyusul
"Khusus di dalam undang-undang, Presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah, itu dipilih secara demokratis," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Jazilul menilai tidak ada masalah secara konstitusi jika Pilkada kembali dilakukan oleh DPRD. Bahkan, PKB telah sempat mengusulkan hal tersebut, dan akan kembali mengajukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
"Nah, oleh sebab itu PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu. Semestinya diputuskan MK juga enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," tegasnya.
Dia kemudian menanggapi alasan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk menghindari kelelahan dan beban kerja penyelenggara. Menurutnya, justru mekanisme Pilkada lewat DPRD bisa lebih menghemat waktu dan biaya.
Baca Juga: Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara Dinilai Terobosan Hukum, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap Diperlukan
"Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain Pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, enggak fokus. Lebih hemat lagi kalau Pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II," katanya.
Sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD II sudah memiliki legitimasi untuk memilih kepala daerah.
"Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya. Dan itu lebih mudah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








