Wamendagri: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Prinsip Otonomi Daerah

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya menjadikan prinsip otonomi daerah sebagai landasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus disusun secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pemerintahan.
“Sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada daerah, kepada provinsi, kepada kota dan kabupaten?” ujar Bima Arya, Jumat (25/4/2025).
Ia menekankan bahwa pembagian kewenangan tersebut tidak semata-mata soal sentralisasi atau desentralisasi, melainkan tentang mencapai keseimbangan tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Jadi jangan disederhanakan kemudian, ‘oh ini sentralisasi’, atau ‘oh ini kewenangan daerah’. Tidak sesederhana itu,” jelasnya.
Bima Arya juga menyampaikan bahwa otonomi daerah perlu terus dievaluasi agar pelaksanaannya lebih optimal.
Baca Juga: Selain Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Lawas hingga Pajero Milik Ridwan Kamil
Hal itu, kata dia, tidak akan terwujud tanpa penguatan kapasitas pemerintahan daerah dan penerapan prinsip meritokrasi dalam tata kelola birokrasi.
“Otonomi daerah harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari aspek kewenangan, tetapi juga kapasitas dan kualitas pelaksananya,” tambahnya.
Selain itu, terkait bentuk sistem Pemilu yang akan diterapkan ke depan, Bima Arya menyoroti pentingnya penegakan hukum yang kuat sebagai fondasi utama demokrasi.
Ia menilai, kualitas Pemilu tidak semata ditentukan oleh sistem yang dipilih, melainkan juga oleh bagaimana hukum ditegakkan secara konsisten, termasuk di daerah.
“Ada yang berpendapat bahwa apapun bentuk Pemilu yang diterapkan, kualitasnya tetap bergantung pada sistem penegakan hukum. Karenanya, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dibutuhkan peran dari banyak pihak,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









