Tak Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Dipastikan Gagal Dilantik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan, calon legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2024 yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan gagal untuk dilantik.
"Betul sekali (kalau tidak melaporkan harta kekayaan) bisa tidak dilantik," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Idham menjelaskan, ketentuan itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.
Pada Ayat (1) KPU menegaskan sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca Juga: Caleg Terpilih 2024 Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik)," ujarnya.
Sebelumnya, Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD terpilih 2024 diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin melalui surat edaran yang ditembuskan kepada jajaran di Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








