KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur pada 9 Maret 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan jadwal pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia pada awal Maret 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya telah mengatur jadwal pemungutan suara ulang untuk metode kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia namun belum diputuskan melalui dokumen resmi.
Baca Juga: Bawaslu-KPU Gelar Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
"Ini gambaran awalnya, rencananya untuk pemungutan suara dengan metode KSK akan dilaksanakan pada Sabtu 9 Maret 2024. Kemudian untuk metode TPS-nya akan digelar pada hari Minggu 10 Maret 2024," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Setelah dilakukan pemungutan suara ulang, diharapkan tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur dapat selesai pada 12 Maret 2024.
"Diharapkan 12 Maret sudah ada rekap untuk TPSLN Kuala Lumpur," jelasnya.
Dari total 128 PPLN seluruh dunia Baru 36 PPLN yang siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitilasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung pada 28 Februari 2024.
"Yang sudah hadir di KPU ada 36 PPLN. Rekapitulasi dimulai jam 9 pagi dan tentu akan dihadiri masing-masing saksi, juga Bawaslu, DKPP dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU memastikan menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa menggunakan metode pos. Hal itu dilakukan menyusul pemungutan suara melalui pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) tidak sah dihitung seperti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos
"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos dalam pemungutan suara ulang. Informasi di lapangan, pemilu via pos selalu menjadi problem," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dia menerangkan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bakal memakai metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan KSK.
Untuk KSK masih digunakan karena metode ini merupakan salah satu cara agar pemilih yang berlokasi jauh dari TPS tetap dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





