Akurat Logo

Bawaslu-KPU Gelar Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Citra Puspitaningrum | 26 Februari 2024, 20:49 WIB
Bawaslu-KPU Gelar Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat persiapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemungutan suara ulang dilakukan guna mematuhi rekomendasi Bawaslu yang menilai tahapan pemungutan suara melalui pos dan kotak suara keliling (KSK) tidak sah.

Baca Juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

"Teman-teman KPU sekarang lagi mengkaji, kemudian dalam beberapa hari ke depan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Dari hasil rekomendasi Bawaslu, PSU di Kuala Lumpur harus diulang dimulai dari tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Hal itu kemudian menjadi akar masalah semrawutnya pemungutan suara baik dengan menggunakan metode pos maupun kotak suara keliling.

"Kita berharap KPU memperbaiki pemuktahiran daftar pemilih di Kuala Lumpur, memang agak memepet tapi ini penting untuk pembelajaran ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI memastikan menggelar pemilu ulang di Kuala Lumpur, Malaysia tanpa menggunakan metode pos. Hal itu dilakukan menyusul pemungutan suara melalui pos dan kotak suara keliling (KSK) tidak sah dihitung seperti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos dalam pemungutan suara ulang. Informasi di lapangan pemilu via pos selalu menjadi problem," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos

Hasyim memastikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan digelar sebelum Maret 2024. Jadwal pelaksanaan itu ditentukan sebagaimana seharusnya karena KPU juga akan melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional pada saat bersamaan.

"Tanggal 20 Maret 2024 itu penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal 20 itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," ujar Hasyim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.