AKURAT.CO Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) tak mau merisaukan politisasi bansos. Kapten Timnas Amin, Muhammad Syaugi Alaydrus menegaskan bansos sudah menjadi kewajiban negara, dan bukan jadi tanggung jawab kandidat paslon tertentu.
Syaugi tidak mau membenarkan atau membantah aspirasi dari paslon capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yang mengusulkan agar bansos disetop selama Pemilu 2024. Namun dirinya menegaskan bansos merupakan tanggung jawab negara, bukan perorangan.
"Sudah disampaikan dari Pak Anies maupun Pak Muhaimin, bansos itu memang kewajiban negara," kata Syaugi, di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemerintah Setop Bagikan Bansos Selama Pemilu
Secara terpisah, Ganjar mengatakan pembagian bansos merupakan hak masyarakat dan tak boleh dipolitisasi. Pada masa kampanye ini, bansos bisa dijadikan media untuk kampanye terselubung.
"Sekarang bansos sudah menjadi komoditas yang baunya politik, ya. Dulu ada yang menyampaikan jangan pilih Ganjar, nanti dia akan menghentikan bansos. Statement seperti itu rasa-rasanya tidak mengerti aturan, begitu," kata Ganjar, di Boyolali, Jateng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








