Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mengurus KTP yang Rusak Tanpa Surat Pengantar

AKURAT.CO Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KTP digunakan untuk berbagai keperluan penting, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perbankan, hingga melamar pekerjaan.
Namun, seiring waktu, KTP bisa mengalami kerusakan fisik seperti tulisan yang memudar, foto tidak jelas, atau kartu yang terkelupas sehingga tidak lagi layak digunakan.
Kabar baiknya, mengurus KTP rusak kini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Pemerintah telah menyederhanakan prosedur penggantian KTP rusak agar layanan administrasi kependudukan bisa diakses dengan cepat, mudah, dan gratis.
KTP rusak adalah KTP yang secara fisik mengalami kerusakan sehingga data di dalamnya sulit terbaca atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa contoh kondisi KTP rusak antara lain:
- Foto pemilik sudah buram atau pudar
- Tulisan NIK dan data lainnya tidak terbaca jelas
- Permukaan kartu terkelupas atau patah
- Kartu melengkung atau rusak karena air dan panas
Jika KTP mengalami kondisi tersebut, pemilik wajib segera mengurus penggantian agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: KTP Hilang? Ini Cara Buat KTP Online yang Benar Sesuai Aturan Dukcapil
Apakah Mengurus KTP Rusak Perlu Surat Pengantar?
Tidak. Saat ini, mengurus KTP rusak tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.
Data kependudukan masyarakat sudah tersimpan dalam sistem nasional, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat Mengurus KTP Rusak Tanpa Surat Pengantar
Untuk mengajukan penggantian KTP rusak, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP lama yang rusak (fisik asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Formulir permohonan penggantian KTP (biasanya disediakan di kantor Dukcapil)
Jika KTP tidak rusak tetapi hilang, maka diperlukan tambahan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Link Cek BLT Kesra 2025, Periksa Penerima Bantuan Rp900 Ribu Hanya dengan KTP
Cara Mengurus KTP Rusak Secara Offline
Berikut langkah-langkah mengurus KTP rusak secara langsung:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili
- Ambil nomor antrean layanan KTP
- Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengganti KTP rusak
- Serahkan KTP rusak dan fotokopi KK
- Data akan diverifikasi oleh petugas
- KTP baru dicetak dan diserahkan sesuai ketentuan daerah
Pada banyak daerah, KTP dapat dicetak di hari yang sama jika blanko tersedia.
Cara Mengurus KTP Rusak Secara Online
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan KTP rusak secara online. Umumnya, alurnya sebagai berikut:
- Akses situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah
- Login menggunakan NIK
- Pilih layanan penggantian KTP rusak
- Unggah foto KTP rusak dan KK
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi
- Ambil KTP sesuai jadwal yang ditentukan
Layanan online ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk tahap awal.
Biaya dan Lama Proses Pengurusan
Penggantian KTP rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Lama proses tergantung kebijakan dan ketersediaan blanko di masing-masing daerah, mulai dari satu hari kerja hingga beberapa hari.
Tips Agar Pengurusan KTP Rusak Lancar
- Pastikan data pada Kartu Keluarga sudah benar dan terbaru
- Bawa dokumen asli dan fotokopi sebagai cadangan
- Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang
- Cek terlebih dahulu apakah Dukcapil daerah menyediakan layanan online
Mengurus KTP rusak tanpa surat pengantar kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Masyarakat cukup menyiapkan KTP rusak dan fotokopi Kartu Keluarga, lalu mengajukan permohonan secara offline atau online sesuai layanan di daerah masing-masing.
Prosesnya gratis dan bertujuan untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara.
Vania Tri Yuniar (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









