Apa Itu IMB dan Apa Bedanya dengan PBG di Rumah Baru?

AKURAT.CO Dalam proses pembangunan rumah, legalitas bangunan adalah hal yang sering kali dianggap sepele, padahal sangat penting untuk memastikan bangunan aman, sesuai aturan, dan memiliki kekuatan hukum.
Di Indonesia, dulu dikenal istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai syarat utama ketika seseorang ingin membangun rumah atau mengubah bangunan.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan regulasi dengan memperkenalkan sistem baru yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang yang ingin membangun rumah baru: "Apa bedanya IMB dan PBG?" atau "Mana yang harus saya pakai untuk rumah baru?"
Berikut penjelasan lengkap yang bisa membantu kamu memahami perbedaannya.
Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
IMB adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan. Dalam sistem lama, IMB mengatur kewajiban pemilik untuk:
• Menyerahkan gambar rencana bangunan.
• Mengikuti aturan tata ruang.
• Memastikan bangunan layak fungsi.
• Mematuhi ketentuan teknis (struktur, keselamatan, dan lainnya).
Fungsi utama IMB: Untuk memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan tidak melanggar aturan tata ruang, lingkungan, maupun standar keselamatan. IMB berlaku sejak lama, hingga akhirnya resmi digantikan oleh PBG melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah aturan baru yang menggantikan IMB. PBG bukan sekadar izin untuk membangun, tetapi merupakan persetujuan bahwa bangunan yang akan dibuat telah memenuhi standar teknis dan fungsi, sesuai dengan rencana tata ruang dan keselamatan bangunan.
Dalam PBG, aspek yang diperhatikan lebih luas, meliputi:
• Standar keselamatan bangunan.
• Keselamatan kebakaran.
• Kenyamanan (pencahayaan, ventilasi).
• Kesehatan lingkungan.
• Aksesibilitas untuk difabel.
• Kelayakan fungsi bangunan secara keseluruhan.
Bisa dikatakan PBG lebih detail dan menyeluruh dibanding IMB, karena tidak hanya mengizinkan pembangunan, tetapi memastikan bangunan tersebut aman untuk dihuni.
Perbedaan Utama Antara IMB dan PBG
1. IMB adalah Izin, PBG adalah Persetujuan Teknis
• IMB: fokus pada izin administrasi untuk membangun.
• PBG: fokus pada kesesuaian teknis bangunan dan memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi.
2. Dasar Hukum
• IMB: berdasarkan Perda masing-masing daerah dan aturan sebelumnya.
• PBG: diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, sehingga berlaku nasional dan lebih terstandar.
3. Cakupan Regulasi
• IMB: lebih banyak menyoroti rencana pembangunan dan tata ruang.
• PBG: mengatur dari awal sampai akhir, termasuk aspek teknis, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan fungsi bangunan.
4. Dokumen yang Dibutuhkan
• IMB: gambar denah, surat tanah, dan dokumen dasar.
• PBG: lebih lengkap, termasuk analisa struktur, utilitas, keselamatan kebakaran, hingga gambar teknis detail.
5. Tahapan Pemeriksaan
• IMB: pemeriksaan lebih administratif dan umum.
• PBG: ada tahapan penilaian teknis oleh Tenaga Ahli Profesi (TAPG) untuk memastikan bangunan benar-benar memenuhi standar teknis.
6. Sertifikat Akhir
• Dulu: IMB berdiri sendiri sebagai izin.
• Sekarang: setelah PBG, pemilik harus mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk memastikan bangunan aman dihuni.
Apa Artinya untuk Rumah Baru?
1. Rumah Baru Tidak Bisa Lagi Menggunakan IMB
Sejak kebijakan baru diberlakukan, IMB sudah tidak diterbitkan, digantikan sepenuhnya oleh PBG. Jika kamu membangun rumah baru, kamu wajib mengurus PBG, bukan IMB.
2. Rumah dengan IMB Lama Tetap Sah
Jika rumah lama sudah memiliki IMB, dokumen itu tetap berlaku dan tidak perlu diganti menjadi PBG. Hanya jika melakukan renovasi besar, perubahan fungsi bangunan, atau pembangunan ulang, kamu harus mengurus PBG.
3. Proses Perizinan Lebih Transparan
Melalui PBG, proses lebih terstruktur dan menggunakan sistem online yang terpusat (biasanya melalui OSS atau sistem daerah), sehingga lebih transparan dalam:
• Penilaian teknis.
• Biaya.
• Waktu pengerjaan.
• Tahapan verifikasi.
Mengapa PBG Dianggap Lebih Baik?
Pemerintah memperkenalkan PBG untuk memastikan bangunan yang berdiri di Indonesia memenuhi standar yang sama, terutama dalam aspek keselamatan dan kesehatan.
Keunggulan PBG sebagai berikut:
• Kualitas bangunan lebih terjamin.
• Risiko bangunan roboh lebih kecil.
• Perencanaan kota lebih teratur.
• Masyarakat mendapat kepastian bahwa rumah aman untuk dihuni jangka panjang.
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









