Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1: Panduan Lengkap Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik)

AKURAT.CO Setelah pengumuman kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1, para peserta yang telah dinyatakan lulus kini memasuki proses penting berikutnya, yaitu penerbitan Sertifikat Pendidik atau serdik. Dokumen ini menjadi bukti resmi pengakuan pemerintah terhadap kompetensi profesional para guru yang telah mengikuti program PPG. Kehadiran serdik tidak hanya sebagai penghargaan, tetapi juga membuka berbagai peluang karier dan hak istimewa bagi pemiliknya.
Apa Itu Serdik dan Mengapa Penting bagi Guru?
Sertifikat Pendidik atau serdik merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi akademik yang ditetapkan pemerintah. Dengan diterbitkannya serdik, seorang guru diakui memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang baik.
Fungsi serdik sendiri sangat krusial dalam menunjang karier guru. Beberapa manfaat utama di antaranya:
-
Syarat Administrasi CPNS dan PPPK
Serdik menjadi salah satu dokumen penting bagi guru yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). -
Syarat Utama Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Baik guru ASN maupun non-ASN, serdik menjadi kunci utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi yang memberikan kesejahteraan lebih baik.
Dengan kata lain, serdik tidak hanya menjadi pengakuan atas profesionalisme guru, tetapi juga berperan langsung dalam peningkatan kesejahteraan dan kesempatan pengembangan karier.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Serdik?
Guru yang telah dinyatakan lulus dalam program PPG Guru Tertentu otomatis berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Proses penerbitannya dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan PPG. Setiap LPTK memiliki kewenangan menerbitkan serdik sesuai data kelulusan peserta.
Cara Mengecek Penerbitan Serdik Secara Online
Bagi guru yang ingin memastikan apakah serdik sudah diterbitkan, pemerintah menyediakan beberapa cara yang mudah diakses. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Situs Resmi Serdik PPG
Peserta dapat langsung mengakses laman resmi berikut: https://serdik.ppg.kemdikbud.go.id/login.
Di situs ini, guru hanya perlu login menggunakan akun masing-masing untuk melihat status penerbitan serdik.
2. Melalui Info GTK
Selain laman resmi serdik, pengecekan juga dapat dilakukan melalui Info GTK:
-
Buka laman Info GTK dan login menggunakan akun yang terdaftar.
-
Setelah berhasil masuk, akan muncul keterangan terkait status penerbitan serdik.
3. Melalui Situs PISN
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/.
-
Masukkan data sesuai petunjuk, biasanya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Sistem akan menampilkan status serdik jika sudah diterbitkan.
Ketiga cara ini memudahkan guru untuk memantau proses penerbitan sertifikat pendidik tanpa harus menunggu informasi dari pihak LPTK secara manual.
Kenapa Serdik Menjadi Langkah Penting Setelah Kelulusan PPG
Serdik bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini menandai pencapaian penting seorang guru dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme. Dengan serdik, guru memiliki legalitas untuk mengajukan tunjangan profesi, mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, hingga memperkuat posisi sebagai tenaga pendidik yang diakui secara nasional.
Proses penerbitannya yang dilakukan secara bertahap juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Guru yang telah lulus PPG diharapkan terus memantau perkembangan penerbitan serdik melalui situs resmi agar tidak tertinggal informasi.
Kesimpulan
Penerbitan sertifikat pendidik (serdik) adalah tahapan penting yang menandai pengakuan resmi pemerintah terhadap profesionalisme guru. Dokumen ini membuka peluang untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, mengikuti seleksi CPNS/PPPK, serta memperkuat posisi sebagai tenaga pendidik berkompeten.
Bagi guru yang telah dinyatakan lulus PPG Guru Tertentu 2025 tahap 1, jangan lupa untuk rutin mengecek status penerbitan serdik melalui serdik.ppg.kemdikbud.go.id, Info GTK, atau pisn.kemdiktisaintek.go.id. Pantau terus perkembangan terbaru agar proses administrasi berjalan lancar.
Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan pendidikan dan kebijakan guru lainnya, terus ikuti update terbaru di media pendidikan terpercaya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Sulingjar 2025 Paket B SMP, Referensi Isi Survei untuk Guru dan Kepala Sekolah
Baca Juga: Kunci Jawaban Sulingjar SMP 2025 Paket C, Mudah Dipahami Guru dan Kepala Sekolah
FAQ Seputar Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) PPG Guru Tertentu 2025
1. Apa itu Sertifikat Pendidik (Serdik)?
Serdik adalah bukti formal pengakuan resmi dari pemerintah bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi akademik, serta diakui memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang baik.
2. Siapa yang berhak mendapatkan serdik?
Guru yang dinyatakan lulus dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu berhak mendapatkan serdik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG.
3. Apa manfaat utama memiliki serdik bagi guru?
Serdik menjadi syarat penting untuk:
-
Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Mengajukan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi baik bagi guru ASN maupun non-ASN.
4. Bagaimana cara mengecek apakah serdik sudah diterbitkan?
Guru dapat memeriksa status penerbitan serdik melalui:
-
https://serdik.ppg.kemdikbud.go.id/login dengan login akun masing-masing.
-
Info GTK dengan login menggunakan akun guru.
-
https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ dengan memasukkan NIK sesuai petunjuk di laman.
5. Kapan serdik biasanya diterbitkan setelah pengumuman kelulusan PPG?
Penerbitan serdik dilakukan secara bertahap oleh masing-masing LPTK setelah pengumuman kelulusan PPG. Jadwalnya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan LPTK.
6. Apakah serdik diperlukan untuk guru non-ASN?
Ya. Serdik penting bagi guru non-ASN karena menjadi syarat utama untuk memperoleh tunjangan profesi guru dan meningkatkan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional.
7. Apakah guru perlu mengurus serdik secara manual ke LPTK?
Tidak. Penerbitan serdik dilakukan secara otomatis oleh LPTK, namun guru tetap disarankan rutin memantau statusnya melalui laman resmi agar tidak tertinggal informasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









