Akurat

Apa Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan dalam Proses Hukum Pidana?

Idham Nur Indrajaya | 5 September 2025, 02:05 WIB
Apa Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan dalam Proses Hukum Pidana?

AKURAT.CO Banyak orang sering mendengar istilah penyelidikan dan penyidikan ketika mengikuti berita kriminal atau laporan kasus hukum. Meski terdengar mirip, kedua istilah ini memiliki perbedaan penting dalam proses hukum pidana. Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti awal, sedangkan penyidikan dilakukan setelah bukti cukup untuk menetapkan tersangka dan menyiapkan berkas perkara ke pengadilan.

Memahami perbedaan kedua tahapan ini penting agar kita bisa melihat bagaimana proses hukum pidana berjalan secara sistematis dari awal hingga persidangan. Artikel ini akan membahas definisi, tujuan, pihak yang berwenang, serta perbedaan penyelidikan dan penyidikan, lengkap dengan contoh penerapannya dalam hukum Indonesia.


Definisi Penyelidikan

Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses hukum pidana yang dilakukan sebelum penyidikan. Berdasarkan KUHAP Pasal 1 butir 5, penyelidikan mencakup serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Tahap ini bersifat inisiatif, artinya penyelidik dapat bertindak sendiri untuk menemukan dugaan tindak pidana dan bukti permulaan. Pada tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa suatu peristiwa memang diduga keras sebagai tindak pidana.


Definisi Penyidikan

Setelah bukti awal terkumpul, proses hukum masuk ke tahap penyidikan. Sesuai KUHAP Pasal 1 butir 2, penyidikan adalah serangkaian tindakan resmi oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti secara lengkap.

Di tahap ini, bukti tindak pidana diperkuat, sehingga tersangka dapat ditetapkan dan berkas perkara disiapkan untuk diajukan ke pengadilan. Penyidikan memastikan proses hukum berjalan sistematis, mulai dari penemuan dugaan tindak pidana hingga persidangan.


Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan

Meskipun saling terkait, penyelidikan dan penyidikan memiliki perbedaan yang jelas dalam tujuan, pihak berwenang, dan kewenangan.

1. Tujuan

  • Penyelidikan: Bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, agar dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

  • Penyidikan: Bertujuan mengumpulkan bukti secara lengkap agar tindak pidana menjadi terang dan tersangka dapat ditetapkan.

2. Pihak yang Berwenang

  • Penyelidikan: Dilakukan oleh pejabat polisi Republik Indonesia sesuai Pasal 4 KUHAP.

  • Penyidikan: Dilakukan oleh pejabat polisi maupun pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus (Pasal 6 ayat 1 KUHAP).

3. Wewenang

  • Penyelidikan (Pasal 5 ayat 1 KUHAP):

    • Menerima laporan atau pengaduan.

    • Mencari keterangan dan barang bukti.

    • Menghentikan dan memeriksa identitas orang yang dicurigai.

    • Melakukan tindakan lain sesuai hukum.

    • Atas perintah penyidik, dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan surat, pengambilan sidik jari, dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

  • Penyidikan (Pasal 6 ayat 1 KUHAP):

    • Mengumpulkan bukti untuk memperjelas tindak pidana.

    • Menetapkan tersangka atau pelaku.

    • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan tindakan lain sesuai undang-undang.


Kesimpulan

Penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahapan berbeda tapi saling melengkapi dalam proses hukum pidana.

  • Penyelidikan: Fokus menemukan dugaan tindak pidana dan bukti awal.

  • Penyidikan: Fokus mengumpulkan bukti lengkap, menetapkan tersangka, dan menyiapkan berkas perkara untuk persidangan.

Memahami perbedaan ini membantu masyarakat mengenali alur hukum pidana secara jelas, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara dalam proses hukum.


Baca Juga: Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Sistem Hukum Indonesia

Baca Juga: Apa Itu Lex Specialis? Pengertian, Teori, dan Contohnya dalam Hukum

FAQ: Penyidikan vs Penyelidikan dalam Hukum Pidana

1. Apa itu penyelidikan dalam hukum pidana?

Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya mengumpulkan bukti awal sebelum proses penyidikan dimulai.

2. Apa itu penyidikan dalam hukum pidana?

Penyidikan adalah tahap lanjutan setelah bukti awal terkumpul, di mana penyidik mengumpulkan bukti lengkap, menetapkan tersangka, dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan.

3. Siapa yang berwenang melakukan penyelidikan?

Penyelidikan dilakukan oleh pejabat polisi Republik Indonesia, sesuai Pasal 4 KUHAP.

4. Siapa yang berwenang melakukan penyidikan?

Penyidikan dilakukan oleh pejabat polisi dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus (Pasal 6 ayat 1 KUHAP).

5. Apa saja kewenangan penyelidik?

Menurut Pasal 5 KUHAP, penyelidik berhak:

  • Menerima laporan atau pengaduan.

  • Mencari keterangan dan bukti awal.

  • Memeriksa identitas orang yang dicurigai.

  • Melakukan tindakan sesuai hukum, termasuk atas perintah penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan.

6. Apa saja kewenangan penyidik?

Menurut Pasal 6 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan lebih luas, termasuk:

  • Mengumpulkan bukti lengkap.

  • Menetapkan tersangka.

  • Menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita barang bukti.

7. Apa perbedaan utama penyelidikan dan penyidikan?

Aspek Penyelidikan Penyidikan
Tujuan Menemukan dugaan tindak pidana dan bukti awal Mengumpulkan bukti lengkap & menetapkan tersangka
Tahap Awal Lanjutan setelah bukti awal cukup
Pihak Berwenang Pejabat polisi Pejabat polisi & PNS tertentu
Fokus Bukti awal & identifikasi peristiwa Bukti lengkap & penyusunan berkas perkara

8. Kenapa memahami perbedaan ini penting?

Dengan mengetahui perbedaan penyelidikan dan penyidikan, masyarakat lebih sadar tentang alur hukum pidana, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta proses hukum yang dijalankan secara sistematis hingga persidangan.

Laporan: Lilis Anggraeni/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.