Akurat

Civil Law vs Common Law: Penjelasan Lengkap dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia

Naufal Lanten | 1 Desember 2025, 14:49 WIB
Civil Law vs Common Law: Penjelasan Lengkap dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia

AKURAT.CO Memahami perbedaan antara civil law dan common law sering menjadi pertanyaan utama ketika seseorang ingin mengetahui fondasi hukum modern di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dua sistem hukum terbesar di dunia ini memiliki sejarah panjang dan karakteristik yang sangat berbeda, namun keduanya sama-sama memengaruhi arah perkembangan hukum global saat ini. Indonesia sendiri berada di persimpangan menarik: secara historis berada dalam keluarga civil law, tetapi dalam praktiknya tidak bisa menghindari arus pengaruh common law yang semakin kuat, terutama dalam sektor ekonomi dan bisnis internasional.

Artikel ini akan membahas gambaran besar dua sistem tersebut, bagaimana Indonesia mewarisi civil law, bagaimana posisi preseden di pengadilan, hingga pertanyaan terpenting: apakah civil law dan common law masih relevan diterapkan di Indonesia saat ini?


Apa Itu Civil Law dan Common Law? Perbedaan Inti yang Perlu Dipahami

Perbedaan paling mendasar muncul dari sumber hukum utama yang membentuk masing-masing sistem. Civil law berasal dari tradisi hukum Romawi dengan ciri khas aturan tertulis yang terstruktur dalam bentuk kodifikasi. Undang-undang menjadi referensi utama dalam memutus perkara, dan hakim berperan sebagai penerap aturan, bukan pencipta hukum.

Di sisi lain, common law berkembang dari praktik peradilan Inggris. Sistem ini bertumpu pada putusan pengadilan sebelumnya (case law) dan doktrin stare decisis, yaitu prinsip bahwa preseden bersifat mengikat. Hakim memiliki ruang kreatif untuk mengembangkan hukum melalui keputusan, sehingga hukum bergerak dinamis seiring kasus-kasus baru.

Dalam praktiknya, civil law menggunakan pola pikir deduktif — menarik kesimpulan dari norma tertulis — sedangkan common law banyak bertumpu pada analogi kasus dan metode distinguishing ketika sebuah preseden tidak sepenuhnya relevan.

Dua pendekatan ini sama-sama besar, sama-sama punya kelebihan, namun membawa konsekuensi berbeda dalam sistem peradilan.


Mengapa Indonesia Mengadopsi Sistem Civil Law? Jejak Sejarah yang Tak Terpisahkan

Indonesia termasuk negara civil law karena warisan panjang kolonial Belanda. Selama ratusan tahun, mulai dari era VOC hingga pemerintahan kolonial, aturan hukum Belanda diberlakukan luas. Setelah kemerdekaan, sejumlah kodifikasi penting — seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang — tetap dipertahankan sebagai dasar hukum.

Kondisi ini menciptakan kesinambungan sistematis: negara membutuhkan kepastian hukum cepat, dan mempertahankan kodifikasi Belanda memberikan stabilitas administrasi serta memudahkan pembentukan regulasi baru. Hal ini juga mempermudah integrasi pluralisme hukum nasional, termasuk hukum adat dan beberapa bidang hukum Islam.

Secara formal, Indonesia masuk kategori civil law. Namun secara praktik, sistem hukum nasional bersifat pluralistik: ada interaksi antara undang-undang, yurisprudensi, adat, dan putusan pengadilan yang terus berkembang.


Preseden dalam Sistem Hukum Indonesia: Mengikat atau Tidak?

Berbeda dari common law, preseden di Indonesia tidak bersifat mengikat secara formal. Hakim tidak diwajibkan mengikuti putusan sebelumnya. Namun kenyataannya, banyak putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan penting dan diperlakukan sebagai otoritas kuat.

Putusan MK bersifat “final dan mengikat,” tetapi binding yang dimaksud berbeda dengan stare decisis. Sementara itu, yurisprudensi MA sering dijadikan pedoman praktis, terutama untuk memberi kepastian hukum. Diskusi akademik dan reformis beberapa tahun terakhir mendorong agar preseden dikembangkan lebih sistematis, mengingat perubahan masyarakat dan kebutuhan ekonomi menuntut konsistensi yang lebih tinggi dalam putusan pengadilan.

Dengan kata lain, meskipun Indonesia tidak secara resmi menganut common law, preseden memainkan peran semakin penting dalam praktik.


Seberapa Relevan Civil Law bagi Indonesia Saat Ini?

Meskipun ekonomi modern membawa dinamika baru, civil law tetap menjadi fondasi utama yang relevan bagi Indonesia. Sistem kodifikasi memberikan struktur hukum yang mudah disesuaikan dengan konteks nasional. Pemerintah dapat mengatur pluralisme hukum, termasuk adat dan Islam, melalui aturan tertulis yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional.

Selain itu, civil law menawarkan stabilitas yang sesuai bagi negara sebesar Indonesia yang memiliki banyak lembaga negara, sistem peradilan yang luas, dan tantangan administrasi yang kompleks. Kodifikasi memudahkan pembaruan hukum melalui proses legislasi, terutama saat negara melakukan reformasi besar seperti omnibus law.


Di Mana Pengaruh Common Law Mulai Masuk ke Indonesia?

Saat Indonesia terhubung erat dengan ekonomi global, pengaruh common law tidak dapat dihindari. Dunia bisnis internasional banyak menggunakan kontrak berlandaskan prinsip common law. Klausul choice of law, arbitrase internasional, dan praktik kontraktual global sering melibatkan aturan berbasis preseden.

UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membuka ruang sangat besar bagi penggunaan mekanisme arbitrase internasional, yang pada praktiknya sering menggunakan pendekatan common law. Ratifikasi New York Convention juga membuat putusan arbitrase asing memiliki peluang lebih besar untuk diakui.

Pengaruh lain terlihat di lingkungan akademik dan pengadilan. Hakim, praktisi, dan akademisi semakin sering mengutip putusan asing atau prinsip common law, terutama pada kasus komersial atau isu hukum baru yang belum memiliki pedoman kuat di Indonesia.

Modernisasi regulasi investasi, penegakan kontrak, dan transaksi lintas negara juga cenderung mendekati standar yang banyak dipraktikkan di yurisdiksi common law.


Ketegangan Dua Sistem: Menjaga Civil Law, Menyerap Praktik Common Law

Indonesia saat ini berada di posisi unik. Di satu sisi, negara membutuhkan stabilitas hukum yang disediakan civil law. Di sisi lain, kebutuhan ekonomi global menuntut fleksibilitas ala common law.

Perdebatan pun muncul.

Kelompok yang ingin mempertahankan civil law menekankan bahwa kodifikasi memastikan stabilitas dan menghormati hierarki pembentuk undang-undang. Penerapan stare decisis dianggap berpotensi menggeser kewenangan legislatif.

Namun, kubu yang mendukung penggunaan elemen common law melihat manfaat besar bagi investasi dan kepastian hukum. Penerapan preseden yang lebih terstruktur dinilai bisa meningkatkan konsistensi putusan dan memberi sinyal positif bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di ranah internasional.

Tren yang berkembang mengarah pada jalan tengah: sistem hybrid. Kodifikasi tetap menjadi fondasi, tetapi peran yurisprudensi diperkuat. Aturan arbitrase dan kontrak diselaraskan dengan praktik global. Dan pada saat yang sama, KUH yang sudah berusia ratusan tahun terus dimodernisasi.


Apakah Civil Law dan Common Law Masih Relevan untuk Indonesia?

Jawabannya: sangat relevan — keduanya.

Civil law tetap menjadi kerangka utama untuk mengatur lembaga negara, administrasi publik, dan sistem peradilan nasional. Sistem ini efektif untuk mengelola pluralisme hukum dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Namun common law juga memainkan peran penting sebagai respons terhadap globalisasi dan perkembangan bisnis modern. Fleksibilitas prinsip preseden dan standar kontrak internasional membantu Indonesia bersaing di kancah ekonomi global.

Situasi ideal bagi Indonesia adalah memadukan dua sistem ini secara cerdas: mempertahankan kodifikasi nasional sambil mengintegrasikan unsur common law yang mendukung kepastian dan kecepatan adaptasi hukum.

Perpaduan inilah yang membuat sistem hukum Indonesia terus berkembang dan lebih siap menghadapi realitas global.


Penutup

Perbandingan antara civil law dan common law bukan hanya soal teori, tetapi berkaitan langsung dengan bagaimana hukum bekerja di Indonesia. Dengan memahami sejarahnya, kekuatan masing-masing, dan bagaimana keduanya saling melengkapi, kita bisa melihat bahwa masa depan hukum Indonesia berada pada model hybrid yang menggabungkan kodifikasi kuat dengan adaptasi preseden yang lebih rapi.

Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan terbaru seputar hukum, kebijakan publik, dan isu-isu ekonomi yang berkaitan dengan sistem hukum global, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: UU KUHAP Cermin Kesetaraan di Mata Hukum dan Jaminan Perlindungan Disabilitas

Baca Juga: Hukum Nikah Siri dan Menelantarkan Anak Istrinya dalam Islam

FAQ

1. Apa itu civil law?

Civil law adalah sistem hukum yang bertumpu pada kodifikasi atau kumpulan aturan tertulis. Hakim berperan menerapkan undang-undang, bukan menciptakan hukum baru. Sistem ini berasal dari tradisi Romawi dan banyak dianut negara Eropa kontinental.

2. Apa itu common law?

Common law adalah sistem hukum yang berkembang dari putusan pengadilan (case law). Doktrin stare decisis membuat preseden hakim bersifat mengikat bagi kasus serupa berikutnya. Sistem ini banyak digunakan di Inggris, Amerika Serikat, dan negara Anglo-Saxon.

3. Apa perbedaan utama civil law dan common law?

Perbedaan kunci terletak pada sumber hukumnya. Civil law mengutamakan undang-undang tertulis, sedangkan common law mengutamakan preseden putusan sebelumnya. Hakim di civil law cenderung menerapkan teks hukum, sementara hakim di common law lebih aktif mengembangkan prinsip hukum.

4. Mengapa Indonesia menganut sistem civil law?

Indonesia mewarisi sistem hukum kolonial Belanda yang berakar dari tradisi civil law. KUHPerdata, KUHP, dan KUHD merupakan peninggalan yang masih digunakan hingga kini. Struktur perundangan dan administrasi hukum Indonesia juga dibangun berdasarkan model kodifikasi Eropa.

5. Apakah yurisprudensi (preseden) mengikat di Indonesia?

Secara formal, tidak. Indonesia tidak menganut stare decisis. Namun dalam praktik, putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sering dijadikan rujukan kuat untuk konsistensi putusan.

6. Apakah unsur common law mempengaruhi praktik hukum di Indonesia?

Ya, khususnya dalam ranah bisnis dan arbitrase internasional. Banyak kontrak internasional menggunakan prinsip common law, dan Indonesia mengikuti standar global melalui Undang-Undang Arbitrase serta New York Convention.

7. Apakah sistem civil law masih relevan di Indonesia saat ini?

Masih sangat relevan sebagai kerangka hukum utama. Kodifikasi memberikan stabilitas bagi negara yang memiliki pluralisme hukum. Namun unsur common law tetap berkembang untuk kebutuhan ekonomi global, terutama di sektor komersial.

8. Apakah Indonesia akan mengubah sistem hukumnya menjadi common law?

Tidak ada indikasi ke arah sana. Yang berkembang adalah pendekatan hibrida: mempertahankan civil law sambil memperkuat peran yurisprudensi dan mengadopsi praktik internasional untuk transaksi bisnis.

9. Apa tantangan terbesar dalam penerapan civil law di Indonesia?

Beberapa tantangan meliputi modernisasi KUH warisan kolonial, konsistensi putusan pengadilan, dan adaptasi terhadap kebutuhan investasi global yang sering memakai pendekatan common law.

10. Apakah reformasi hukum yang sedang berjalan akan mempengaruhi posisi civil law?

Reformasi seperti omnibus law, pembaruan aturan investasi, serta dorongan memperjelas preseden akan memperkuat sistem hybrid, namun fondasi civil law—yakni kodifikasi—kemungkinan tetap menjadi pilar utama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.