Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 via Info GTK, Ini Aturannya

AKURAT.CO Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025.
Bantuan ini akan diberikan secara bertahap mulai Agustus hingga September, dan menjangkau lebih dari 340 ribu guru dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.
Jumlah penerima insentif pada tahun ini melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 67 ribu orang. Hal ini menandai langkah progresif pemerintah dalam mengapresiasi peran guru honorer, terutama di wilayah-wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik tetap.
Menurut Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, proses penyaluran insentif dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan.
Baca Juga: Angkat Tema Bring EAT On, Le Grand Chef 2025 Cari Talenta Kuliner Jadi Chef Ambassador
Salah satu perubahan penting dalam ketentuan tahun ini adalah penghapusan syarat minimal masa kerja 17 tahun. Artinya, guru honorer yang belum lama mengajar pun kini berpeluang mendapatkan insentif.
Namun demikian, tetap ada pembatasan lain: penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak bertugas di satuan pendidikan kerja sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Besaran bantuan tahun ini juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya insentif diberikan sebesar Rp3,6 juta per tahun dalam dua tahap, kini bantuan ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan disalurkan dalam satu kali pencairan langsung ke rekening masing-masing guru. Pemerintah menetapkan batas waktu aktivasi rekening tersebut hingga 30 Januari 2026.
Untuk guru jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ketentuan masih mengikuti aturan sebelumnya, seperti masa kerja minimal 13 tahun, memiliki ijazah minimal SMA/sederajat, dan terdaftar di bawah naungan dinas pendidikan. Insentif untuk guru PAUD tetap diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Cara untuk memeriksa status penerima insentif dilakukan melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id
-
Login dengan akun PTK Dapodik sesuai yang digunakan di sekolah
-
Cek menu status tunjangan untuk melihat informasi penerimaan insentif
-
Unduh SK atau SPTJM bila tersedia
-
Ikuti petunjuk lebih lanjut untuk aktivasi rekening bank yang ditentukan
Jika mengalami kesulitan login, guru atau operator sekolah dapat mengakses sistem manajemen Dapodik sesuai perannya, seperti:
-
Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
-
Manajemen Dapodik Dinas: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
-
Satuan Pendidikan (Sekolah): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
-
Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pemerintah menekankan pentingnya pembaruan dan validasi data di sistem Dapodik untuk kelancaran pencairan insentif. Dinas pendidikan di tingkat daerah juga berperan besar dalam memastikan data yang diinput benar dan tepat sasaran.
Dengan skema baru ini, diharapkan guru-guru non-ASN mendapatkan keadilan dan pengakuan yang layak atas kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan guru PNS. Bantuan ini bukan hanya insentif ekonomi, tetapi juga simbol dukungan negara terhadap dedikasi para pendidik akar rumput.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










