Akurat

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Tahap Kedua untuk Siswa SD hingga SMA

Fajar Rizky Ramadhan | 30 Juli 2025, 05:56 WIB
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Tahap Kedua untuk Siswa SD hingga SMA

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua untuk tahun 2025. Penyaluran bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin, baik yang menempuh pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A hingga C).

Penyaluran tahap kedua yang mulai cair pada Juli 2025 ini bisa dicek secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Pemerintah berharap fasilitas pengecekan online ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memantau bantuan pendidikan secara langsung.

Cara Cek Bantuan PIP secara Mandiri

Untuk memastikan apakah bantuan telah disalurkan, masyarakat dapat mengakses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id. Setelah membuka laman tersebut, pengguna cukup mengikuti langkah berikut:

  1. Klik menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama.

  2. Masukkan data pribadi berupa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  3. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Sistem kemudian akan menampilkan informasi status penerimaan dana, termasuk apakah nama siswa sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) pencairan. Jika belum cair, sistem juga menjelaskan alasan, seperti rekening belum aktif atau data belum lengkap.

Baca Juga: Segini Besaran PIP Juli 2025 dan Cara Cek Penerimanya, Mudah dan Cepat!

Jika bantuan belum diterima, siswa atau wali murid disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat guna mengetahui penyebab keterlambatan dan solusi penyelesaiannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Program Indonesia Pintar secara khusus menyasar anak-anak dari kelompok sosial ekonomi rentan. Dalam keterangannya, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima, yakni:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu

  • Anak dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Anak korban bencana alam, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), anak dari keluarga terpidana atau yang tinggal di lembaga pemasyarakatan

  • Siswa yang sebelumnya putus sekolah dan kembali mengikuti pendidikan

  • Peserta didik di jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C serta lembaga kursus

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Besaran dana bantuan PIP tahun ini berbeda-beda, tergantung pada jenjang dan tingkat kelas peserta didik:

  • SD/SDLB/Paket A

    • Kelas 1–5: Rp450.000

    • Kelas 6: Rp225.000

  • SMP/SMPLB/Paket B

    • Kelas 7–8: Rp750.000

    • Kelas 9: Rp375.000

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C

    • Kelas 10–11: Rp1.800.000

    • Kelas 12: Rp900.000

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku pelajaran, seragam sekolah, alat tulis, membayar transportasi ke sekolah, hingga keperluan lainnya yang mendukung proses belajar siswa.

Tujuan dan Harapan Program

Program ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Lebih jauh, pemerintah juga mendorong agar siswa yang sudah berhenti sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikannya dengan bantuan PIP.

Program ini juga diharapkan mampu menarik kembali siswa yang telah keluar dari sekolah untuk kembali belajar.

Baca Juga: Segini Besaran PIP Juli 2025 dan Cara Cek Penerimanya, Mudah dan Cepat!

Dengan sistem digitalisasi dan pengecekan daring, pemerintah mendorong transparansi serta keterlibatan aktif dari masyarakat. Orang tua dan siswa diminta untuk memastikan semua data yang dimasukkan ke sistem sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kesalahan verifikasi atau kendala pencairan.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan namun merasa memenuhi syarat, disarankan untuk melakukan pengecekan berkala dan mengonsultasikannya ke pihak sekolah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.