Akurat

Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Inilah Waktu yang Tepat dan Akurat untuk Guru PNS atau ASN

Moh.Apriawan | 9 Juli 2025, 13:45 WIB
Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Inilah Waktu yang Tepat dan Akurat untuk Guru PNS atau ASN

AKURAT.CO Mari membahas soal, kapan ibu/bapak mengisi sistem pengelolaan kinerja? ternyata inilah waktu yang tepat dan akurat untuk guru pns atau asn.

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru merupakan salah satu instrumen vital dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sistem ini memungkinkan evaluasi kinerja guru PNS atau ASN secara objektif, transparan, dan terstruktur.

Namun, banyak guru yang masih bertanya: kapan waktu yang tepat untuk mengisi sistem pengelolaan kinerja?

Artikel ini akan mengulas secara akurat dan komprehensif jadwal pengisian sistem pengelolaan kinerja guru, berdasarkan regulasi dan praktik terbaru dari Kemendikbudristek dan BKN tahun 2025.

Baca Juga: Kendala Gangguan Teknis Lain Apa Saja yang Dialami Ibu Bapak Selama Menggunakan Sistem Ini? Cek Jawaban Lengkap Survei Pengelolaan Kinerja

Perubahan Jadwal Pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja Guru

Mulai tahun 2025, terdapat kebijakan penyederhanaan jadwal pengisian SKP bagi guru. Jika sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun (semester ganjil dan genap), kini cukup dilakukan sekali dalam setahun, yaitu pada awal bulan Januari.

Tahun Jadwal Pengisian Lama Jadwal Pengisian Baru (2025)
Sebelum 2025 Dua kali setahun: Jan–Jun & Jul–Des Sekali setahun: awal Januari
Mulai 2025 Manual/dokumen lokal + e-Kinerja terbatas Terintegrasi penuh via e-Kinerja & SIMPKB

Platform Resmi Pengisian

Pengisian dilakukan secara daring melalui:

Tahapan Pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja

  1. Login ke Portal Resmi
    Akses melalui laman guru.kemdikbud.go.id dan masuk menggunakan akun belajar.id.

  2. Pengisian Perencanaan Kinerja
    Diisi pada awal Januari, mencakup:

    • Praktik pembelajaran

    • Pengembangan kompetensi

    • Tugas tambahan

    • Perilaku kerja

  3. Pengajuan & Persetujuan Atasan
    Setelah diisi lengkap, SKP diajukan untuk disetujui oleh kepala sekolah atau pejabat penilai.

  4. Pelaksanaan dan Monitoring
    Guru melaksanakan tugas sepanjang tahun. Penilaian triwulan atau bulanan dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kinerja.

  5. Evaluasi Kinerja Tahunan
    Dilakukan paling lambat pertengahan Januari tahun berikutnya, sebagai dasar penilaian kinerja akhir.

Manfaat Penyederhanaan Jadwal Pengisian

  • Administrasi lebih efisien
    Tidak perlu mengisi dua kali dalam setahun.

  • Fokus pada pembelajaran
    Guru memiliki lebih banyak waktu untuk mengajar dan mengembangkan diri.

  • Data kinerja terdokumentasi lebih baik
    Sistem daring menjamin keakuratan dan keterlacakan data.

Kesimpulan

Waktu yang tepat untuk mengisi sistem pengelolaan kinerja bagi guru PNS atau ASN adalah awal Januari setiap tahun.

Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru tahun 2025 yang mengintegrasikan sistem SKP dengan platform e-Kinerja nasional.

Pengisian dilakukan secara daring, dan batas waktu biasanya sampai akhir Januari.

Evaluasi berkala tetap dilakukan sepanjang tahun.

Penyederhanaan ini diharapkan meningkatkan efisiensi administrasi, akuntabilitas, dan mendukung profesionalisme guru dalam menjalankan perannya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.