Akurat

Apa Tanggungjawab Guru kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Moh.Apriawan | 19 Juni 2025, 21:15 WIB
Apa Tanggungjawab Guru kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

AKURAT.CO Mari kita bahas inilah jawaban akurat soal, apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 merupakan regulasi terbaru yang mengatur kode etik dan tanggung jawab guru sebagai profesi yang mulia dan strategis dalam dunia pendidikan Indonesia.

Regulasi ini menegaskan bahwa guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan martabat profesinya.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tanggung jawab guru kepada profesi sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, sebagai pedoman bagi guru dalam menjalankan tugasnya secara etis dan profesional.

Baca Juga: Bagaimana Bapak Ibu Mengaitkan Nilai Nasional dan Universal dengan Konteks Sekolah Sebagai Guru?

Tanggung Jawab Guru kepada Profesi

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang meliputi:

  • Mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat
    Guru wajib mengambil keputusan secara kolegial dan terbuka, menghindari sikap otoriter, serta mengutamakan dialog dan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan tugas profesional.

  • Memiliki Motivasi Profesional yang Tinggi
    Setiap tindakan guru harus dilandasi semangat dan tujuan profesionalisme yang kuat, yakni mendidik dan membimbing peserta didik dengan penuh tanggung jawab.

  • Menjaga Harkat dan Reputasi Profesi
    Guru harus selalu bertindak dengan integritas tinggi, menjaga nama baik dan martabat profesi, serta berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No.67 Tahun 2024? Ini Jawaban Lengkap Modul 3

Aspek Profesionalisme Guru dalam Permendikbudristek

Permendikbudristek ini menegaskan bahwa guru harus:

  • Memberikan Keteladanan
    Guru menjadi contoh dalam sikap, perilaku, dan etika yang baik, sehingga dapat menginspirasi peserta didik dan rekan seprofesi.

  • Menumbuhkembangkan Sikap Bangga dan Cinta Tanah Air
    Guru berperan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme melalui pendidikan karakter.

  • Menjalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
    Guru wajib melaksanakan tugas mengajar, membimbing, mengarahkan, dan menilai secara profesional dan akuntabel.

  • Menjaga Hubungan Profesional dengan Rekan Seprofesi
    Menjalin kerja sama yang harmonis, saling menghargai, dan mendukung dalam lingkungan kerja.

Tujuan dan Manfaat Tanggung Jawab Guru kepada Profesi

Tanggung jawab ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas pendidikan melalui profesionalisme guru.

  • Membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.

  • Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan kolaboratif.

  • Melindungi martabat dan kehormatan guru sebagai pendidik.

Implementasi dan Pengawasan

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 juga mengatur peran organisasi profesi guru dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan pelaksanaan kode etik guru.

Pemerintah memberikan fasilitasi untuk mendukung penguatan kompetensi dan integritas guru agar tanggung jawab profesi dapat dijalankan secara optimal.

Kesimpulan

Tanggung jawab guru kepada profesi menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 mencakup pengedepanan musyawarah, motivasi profesional, serta menjaga harkat dan reputasi profesi.

Guru wajib memberikan keteladanan, menumbuhkan sikap cinta tanah air, menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab, dan menjaga hubungan profesional dengan rekan seprofesi.

Regulasi ini menjadi pedoman penting untuk memastikan guru bekerja secara etis, profesional, dan berintegritas demi kemajuan pendidikan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.