Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Butuh Reformasi Alokasi Dana Pendidikan dari APBN

AKURAT.CO Komisi X DPR komitmen mengawal putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dukungan untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak.
Hal ini berkaitan dengan putusan MK soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34 Ayat 2 yang memuat frasa "tanpa memungut biaya."
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan, terdapat tantangan dalam mengimplementasi pendidikan dasar gratis.
Baca Juga: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Harus Didukung Kesiapan Anggaran dan Tata Kelola
Seperti, pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, kemandirian dan kualitas sekolah swasta.
Menurutnya, meski selama ini sekolah swasta mendapat bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah.
Akibatnya, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambahnya.
Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dikhawatirkan Terbentur Keterbatasan Anggaran
"Untuk itu, anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula risiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan," katanya, melalui keterangan kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran dan realokasi dana proyek non-urgent.
Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran SPMB Kabupaten Bekasi 2025 untuk Semua Jenjang Pendidikan
Dia pun mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta.
Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
"Yang penting, dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20/2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat," jelas Hetifah.
Baca Juga: Pemerataan Pendidikan, Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Harus Segera Dilaksanakan
Menurutnya, kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana.
Serta peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
"Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala," ujar Hetifah.
Baca Juga: Pendidikan Agama Moderat Kunci Bangkitkan Nasionalisme di Era Digital
Dalam konteks legislasi, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas.
Dia menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.
"Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia," demikian Hetifah.
Baca Juga: Kak Seto Tinjau Pendidikan Karakter Siswa di Barak Militer: Tak Langgar Hak Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









