Akurat

SPMB DKI Jakarta 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya Sekarang!

Iim Halimatus Sadiyah | 16 Mei 2025, 10:10 WIB
SPMB DKI Jakarta 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya Sekarang!

AKURAT.CO Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 akan segera dibuka bulan Mei, cek syarat dan cara daftarnya secepatnya.

SPMB DKI Jakarta dibuka untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, dengan aturan pendaftaran yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025.

Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 merupakan istilah baru di tahun ajaran 2025/2026, karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). 

Baca Juga: Jangan Kaget! PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Simak Aturan Barunya untuk SD, SMP, dan SMA/SMK

Perubahan nama ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih terbuka dan adil bagi semua calon murid.

Menurut informasi dari akun Instagram PMB DKI Jakarta, SPMB terbaru kini menggunakan domisili sebagai dasar seleksi, menggantikan sistem zonasi yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya. 

Sementara bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, nantinya akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

SPMB DKI Jakarta 2025 Kapan Dibuka?

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPMB PKN STAN 2023, Simak Cara Daftar Ulang Peserta Yang Lolos Seleksi

Sampai saat ini, jadwal resmi pelaksanaan SPMB DKI Jakarta untuk Tahun Ajaran 2025/2026 belum diumumkan. 

Jika mengacu pada jadwal PPDB di tahun sebelumnya, proses penerimaan biasanya berlangsung antara bulan Mei hingga Juli.

Jadwal SPMB DKI Jakarta 

Pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, berikut ini adalah perkiraan jadwal pendaftaran SPMB DKI Jakarta untuk semua jenjang pendidikan:

1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru

- Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret

- Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret

- Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, termasuk persentase setiap jalur: Maret

- Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret

- Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April

- Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April

- Deklarasi SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Simak! Berikut Syarat Dan Ketentuan Jalur SPMB Mandiri 2023 UIN Jakarta 

2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

- Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei

- Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan

- Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni–Juli, memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru.

Baca Juga: Kemenkeu Nyatakan Lima Peserta SPMB STAN Gugur Karna Terbukti Curang

3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

- Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP

- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah

- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan (BBPMP/BPMP): Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru

Syarat Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon siswa untuk mengikuti SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yaitu:

1. Tingkat SD

- Calon siswa harus berusia 7 tahun tepat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Penerimaan murid kelas 1 SD diutamakan bagi yang usianya 7 tahun atau lebih.

- Anak dengan usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tetap bisa mendaftar.

Bagi calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli, tetap diperbolehkan mendaftar jika memiliki:

  • kecerdasan atau bakat istimewa serta sudah siap secara psikologis.
  • Untuk membuktikan hal tersebut, perlu ada surat rekomendasi dari psikolog profesional.
  • Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru dari sekolah asal calon murid.

2. Tingkat SMP

- Calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Harus sudah lulus dari SD atau jenjang pendidikan yang setara.

3. Tingkat SMA/SMK

- Usia calon siswa tidak boleh lebih dari 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

- Wajib telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat.

- Untuk SMK dengan program atau bidang keahlian tertentu, bisa menetapkan syarat tambahan sesuai kebutuhan program tersebut.

Itulah informasi lengkap terbaru mengenai pendaftaran SPMB DKI Jakarta yang sudah dipertanyakan banyak orang, mengenai jadwal dan persyaratannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.