Jangan Kaget! PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Simak Aturan Barunya untuk SD, SMP, dan SMA/SMK

AKURAT.CO Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa perubahan PPDB diganti SPMB di tahun 2025 ini, untuk mendukung visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi semua siswa.
"Karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti.
Baca Juga: Wacana Penghapusan PPDB Zonasi, Ini Pentingnya Keadilan dalam Dunia Pendidikan
Bukan hanya nama PPDB diganti SPMB, namun perubahan ini juga mencakup pembaruan sistem guna memastikan setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan yang lebih berkualitas.
Dikutip berbagai sumber, Kamis (30/1/2025), berikut informasi lengkap mengenai aturan baru dari pergantian nama PPDB menjadi SPMB di tahun 2025.
Aturan Jalur Penerimaan Murid Baru SPMB 2025
Pada sistem SPMB 2025, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu:
1. Jalur Domisili: Berdasarkan tempat tinggal calon siswa.
2. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau kelompok prioritas.
3. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.
4. Jalur Prestasi: Dibuka bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.
Baca Juga: Jadi Perdebatan Tiap Tahun, DPR Desak Pemerintah Ubah PPDB Sistem Zonasi
Syarat Pendaftaran SPMB 2025
Sekolah Dasar (SD)
Persyaratan umum pendaftaran calon siswa kelas 1 SD, yaitu:
1. Calon murid harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Anak berusia 7 tahun akan mendapat prioritas dalam penerimaan.
3. Pengecualian usia paling rendah untuk anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat diterima jika memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
3. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Terima Banyak Laporan Kecurangan PPDB, Menko PMK Bakal Bentuk Satgas Pengendalian
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Persyaratan umum untuk pendaftaran siswa pada kelas 7 SMP, yaitu:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Persyaratan umum pendaftaran untuk siswa kelas 10 SMA/SMK, yaitu:
1. Calon murid berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau jenjang pendidikan lain yang setara.
Pergantian sistem dari PPDB ke SPMB diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan serta memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh calon siswa di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







